BALIKPAPAN, - Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan terus mempercepat penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari pengembang kepada Pemerintah Kota Balikpapan sepanjang 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan fasilitas umum di kawasan perumahan dapat dikelola dan dipelihara pemerintah demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Selain mendorong pengembang yang masih aktif, Disperkim juga mengambil langkah tegas dengan mengambil alih PSU pada perumahan yang telah ditinggalkan pengembang atau pengembangnya sudah tidak diketahui keberadaannya.
Kepala Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Disperkim Kota Balikpapan, Edy Saputra, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mempercepat penyelesaian status aset perumahan.
"PSU yang sudah diserahkan kepada pemerintah akan memudahkan kami melakukan peningkatan infrastruktur, mulai dari perbaikan jalan lingkungan, normalisasi drainase untuk mengurangi potensi banjir, hingga penataan ruang terbuka hijau. Masyarakat tentu akan merasakan manfaatnya secara langsung," ujar Edy, Rabu (15/7/2026).
Ia menjelaskan, untuk mempercepat proses penyerahan aset, Disperkim menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan. Sinergi tersebut dilakukan agar proses administrasi maupun penyelesaian aspek hukum dapat berjalan lebih efektif.
"Hingga pertengahan tahun 2026, terdapat 26 perumahan yang sedang menjalani proses verifikasi penyerahan PSU. Sementara itu, sebanyak 18 perumahan telah resmi menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kota Balikpapan," jelasnya.
Menurut Edy, Disperkim juga terus melakukan sosialisasi kepada para pengembang agar memahami pentingnya penyerahan PSU sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi yang digelar di Hotel Four Points Balikpapan.
"Kami juga tengah menyiapkan penyesuaian regulasi daerah sebagai tindak lanjut terbitnya Permendagri Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan. Regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mempercepat proses penyerahan PSU di Balikpapan," katanya.
Disperkim menargetkan sedikitnya 10 PSU perumahan dapat diserahterimakan setiap tahun. Target tersebut dinilai realistis untuk memperluas cakupan aset pemerintah sehingga pemeliharaan jalan, drainase, taman, dan fasilitas umum lainnya dapat dilakukan menggunakan anggaran daerah.
Dengan semakin banyaknya PSU yang diserahkan, Pemerintah Kota Balikpapan berharap kualitas lingkungan permukiman semakin baik, pelayanan kepada masyarakat meningkat, serta pengelolaan aset daerah menjadi lebih tertib, akuntabel, dan berkelanjutan. (ydar)
