WARTA HUMAS POLRI

Disperkim Balikpapan Kejar Target 10 Serah Terima PSU Perumahan per Tahun, Pengembang Diajak Selesaikan Kendala Legalitas

BALIKPAPAN, - Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan memperkuat upaya percepatan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan melalui kegiatan sosialisasi yang melibatkan pengembang, instansi pemerintah, dan aparat penegak hukum. Kegiatan tersebut digelar sebagai langkah mengidentifikasi sekaligus mencari solusi atas berbagai hambatan yang selama ini memperlambat proses serah terima PSU kepada pemerintah daerah.

Kepala Disperkim Kota Balikpapan, Rafiuddin, mengatakan forum tersebut tidak hanya menjadi ajang penyampaian regulasi, tetapi juga ruang dialog bagi para pengembang untuk menyampaikan persoalan yang dihadapi, terutama terkait aspek legalitas lahan dan administrasi pertanahan.

"Kami ingin mengetahui secara langsung kendala yang dihadapi pengembang dalam proses penyerahan PSU. Dengan begitu, pemerintah dapat membantu mencarikan jalan keluar bersama instansi terkait," ujar Rafiuddin, Rabu (8/7/2026).

Sosialisasi tersebut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Balikpapan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), organisasi pengembang seperti REI, Apersi, dan Himpera, organisasi perangkat daerah (OPD), serta Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Rafiuddin, pemerintah daerah berkomitmen memberikan kemudahan dalam proses administrasi selama pengembang memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku. Ia berharap percepatan penyerahan PSU dapat meningkatkan kualitas pelayanan infrastruktur di kawasan perumahan.

"Kami menargetkan sedikitnya 10 kawasan perumahan dapat menyelesaikan proses serah terima PSU setiap tahun. Semakin cepat PSU diserahkan, semakin mudah pemerintah melakukan pemeliharaan dan pengelolaan fasilitas umum bagi masyarakat," katanya.

Dalam kesempatan itu, Disperkim juga menyampaikan adanya perubahan regulasi mengenai penyerahan PSU. Aturan yang sebelumnya mengacu pada Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 kini telah diperbarui melalui Permendagri Nomor 15 Tahun 2026.

Rafiuddin menjelaskan, pemerintah pusat terlebih dahulu akan memberikan sosialisasi kepada pemerintah daerah terkait ketentuan baru tersebut sebelum diteruskan kepada para pengembang.

"Kami akan mempelajari seluruh perubahan yang ada. Jika diperlukan penyesuaian terhadap peraturan daerah maupun peraturan wali kota, tentu akan kami kaji agar sejalan dengan regulasi terbaru," jelasnya.

Sejumlah pengembang yang hadir diketahui telah memasuki tahap verifikasi penyerahan PSU. Namun masih terdapat pengembang lain yang menghadapi hambatan, khususnya terkait sertifikat tanah yang belum dipecah maupun persoalan legalitas lahan.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Disperkim menggandeng BPN agar setiap kendala dapat dibahas secara bersama.

"Kami membuka ruang komunikasi seluas-luasnya. Jika ada pengembang mengalami kesulitan, silakan berdiskusi dengan kami, baik secara formal maupun nonformal. Kami siap memfasilitasi koordinasi dengan pihak pertanahan agar proses penyerahan PSU bisa berjalan lebih lancar," pungkas Rafiuddin. (ydr)

Lebih baru Lebih lama