WARTA HUMAS POLRI

Reses Hj. Suwarni di Sepinggan, Disperkim Tegaskan Penanganan Usulan Infrastruktur Disesuaikan Kewenangan OPD

BALIKPAPAN, - Aspirasi masyarakat terkait pembangunan jalan lingkungan, drainase, dan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang disampaikan dalam Reses Masa Sidang III Tahun 2025/2026 Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Hj. Suwarni, di RT 60, Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan, akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan kewenangan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan, Edy Saputra, saat dikonfirmasi terkait tindak lanjut hasil reses yang digelar Sabtu (4/7/2026) lalu.

Menurut Edy, seluruh usulan masyarakat terlebih dahulu akan masuk melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Kota Balikpapan sebelum diverifikasi oleh OPD yang memiliki kewenangan.

"Jumlah usulan nantinya disampaikan melalui SIPD Kota Balikpapan. Usulan dapat berasal dari aspirasi anggota DPRD melalui pokok pikiran (pokir), usulan kelurahan maupun OPD sektoral terkait, bukan hanya Disperkim," ujarnya, Minggu (12/7/2026).

Ia menjelaskan, mekanisme tersebut bertujuan agar setiap usulan dapat dipetakan berdasarkan kewenangan masing-masing dinas sekaligus menghindari tumpang tindih program pembangunan.

"Usulan reses bisa masuk melalui pokir maupun menjadi inisiatif dinas. Selanjutnya ada mekanisme verifikasi oleh OPD terkait sebagai filter agar tidak terjadi tumpang tindih," katanya.

Edy menegaskan, Disperkim hanya menangani urusan yang menjadi kewenangannya, khususnya terkait Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan yang telah diserahkan pengembang kepada Pemerintah Kota Balikpapan.

Ia mengungkapkan, salah satu persoalan yang saat ini menjadi perhatian adalah Perumahan Borneo Paradiso yang pengembangnya telah dinyatakan pailit.

"Saat ini Perum Borneo Paradiso sedang dalam permasalahan kepailitan pengembang. Namun upaya pengambilalihan lahan PSU tetap dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku," jelasnya.

Karena status PSU belum diserahkan, lanjut Edy, Disperkim belum dapat melakukan pembangunan infrastruktur di kawasan tersebut.

"Belum dapat dilakukan oleh Disperkim karena PSU belum diserahkan pengembang pasca ditetapkan pailit. Fokus kami saat ini adalah proses pengambilalihan lahan PSU," katanya.

Terkait usulan pemasangan PJU di kawasan perumahan yang belum diserahkan, Edy memastikan Disperkim tidak pernah melaksanakan pemasangan pada lokasi yang status PSU-nya belum menjadi aset pemerintah daerah.

"Disperkim belum pernah memasang PJU pada perumahan yang belum diserahkan. Jika ada, kemungkinan berasal dari APBN, Pemerintah Provinsi, atau OPD lain yang memiliki kewenangan," tegasnya.

Ia menambahkan, untuk pembangunan infrastruktur di luar kewenangan Disperkim, seperti jalan lingkungan, drainase, maupun fasilitas lainnya, menjadi tanggung jawab dinas teknis sesuai sektor masing-masing.

"Tentu OPD sektoral bisa menangkap usulan tersebut sepanjang menjadi prioritas dan mendesak untuk pelayanan masyarakat. Disperkim fokus pada proses pengambilalihan PSU, sedangkan di luar itu menjadi kewenangan OPD sektoral," ujarnya.

Menurut Edy, reses anggota DPRD tetap memiliki peran penting sebagai sarana menyerap aspirasi masyarakat sekaligus memperkuat koordinasi antara legislatif dan pemerintah daerah.

"Reses menjadi salah satu alat koordinasi untuk memastikan usulan-usulan yang memang diperlukan warga dapat diproses sesuai kewenangan masing-masing. Infrastruktur permukiman tidak seluruhnya menjadi urusan Disperkim, karena kami hanya masuk pada perumahan yang PSU-nya sudah diserahkan," jelasnya.

Sebelumnya, dalam reses yang digelar di RT 60 Kelurahan Sepinggan, warga mengusulkan sejumlah kebutuhan pembangunan, antara lain semenisasi jalan lingkungan, pembangunan drainase, dan penambahan PJU pada sejumlah titik yang dinilai masih minim pencahayaan.

Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Hj. Suwarni, menegaskan seluruh aspirasi masyarakat akan diperjuangkan melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran daerah.

"Seluruh aspirasi yang disampaikan akan kami koordinasikan dengan perangkat daerah terkait agar dapat ditindaklanjuti sesuai skala prioritas dan kewenangan masing-masing," ujar Hj. Suwarni.

Ia berharap sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat terus terjalin sehingga berbagai kebutuhan infrastruktur lingkungan dapat direalisasikan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran dan prioritas pembangunan daerah. (ydr)

Lebih baru Lebih lama