WARTA HUMAS POLRI

Disperkim Balikpapan Pastikan Laporan PJU Mati Direspons Maksimal 2x24 Jam

BALIKPAPAN, – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan memastikan laporan masyarakat terkait gangguan penerangan jalan umum (PJU) di kawasan perumahan akan ditindaklanjuti oleh petugas.

Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Disperkim Kota Balikpapan, Edy Saputra, mengatakan penanganan PJU meliputi pemeriksaan penyebab lampu padam hingga penggantian lampu apabila diperlukan.

“Lingkup penanganan meliputi pemeriksaan penyebab padam dan pergantian lampu jika diperlukan pergantian,” kata Edy, Rabu (5/8/2026).

Menurutnya, penanganan PJU oleh Disperkim dilakukan secara khusus pada aset milik Pemerintah Kota Balikpapan yang berada di kawasan perumahan dengan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) yang telah diserahterimakan kepada Pemkot Balikpapan.

Selain itu, penanganan juga mencakup tiang PJU milik pemerintah kota yang berada di area permukiman pada lingkungan hunian.

“Khusus pada aset pemerintah kota pada kawasan perumahan yang PSU telah diserahkan. Tiang PJU milik pemerintah kota di area permukiman pada lingkungan hunian,” jelasnya.

Edy menegaskan, petugas akan merespons laporan masyarakat secepatnya. Waktu respons ditargetkan maksimal 2x24 jam, namun pelaksanaan penanganan dapat menyesuaikan tingkat permasalahan yang ditemukan di lapangan.

“Petugas akan merespon secepatnya 2x24 jam dan atau menyesuaikan dengan tingkat penanganan yang ada yang masuk,” ujarnya.

Ia menjelaskan, apabila laporan belum langsung mendapat penanganan, terdapat kemungkinan petugas masih menyelesaikan laporan atau titik PJU lain yang telah lebih dahulu masuk dalam jadwal penanganan.

“Jika belum mendapat penanganan ada kemungkinan tim sedang menangani titik lain yang lebih dulu masuk jadwal dan tetap dikomunikasikan melalui nomor layanan,” terang Edy.

Sebelumnya, Disperkim Balikpapan juga mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi dalam menjaga kualitas layanan penerangan jalan dengan melaporkan apabila menemukan PJU yang mengalami gangguan atau kerusakan.

Laporan masyarakat dapat disampaikan melalui WhatsApp 0895-7078-17000 atau email bidangpsubpn@gmail.com, pada Senin hingga Jumat pukul 09.00–16.00 Wita.

Melalui mekanisme tersebut, masyarakat diharapkan dapat membantu pemerintah mengetahui titik-titik PJU yang mengalami gangguan sehingga dapat segera dilakukan pemeriksaan dan penanganan sesuai kondisi di lapangan.

Disperkim memastikan penanganan dilakukan berdasarkan kewenangan dan status aset PJU, sehingga fasilitas penerangan jalan milik pemerintah kota di kawasan permukiman yang telah memenuhi ketentuan dapat ditindaklanjuti.

Dengan respons dan pemeliharaan yang berjalan, keberadaan PJU di lingkungan permukiman diharapkan tetap berfungsi optimal untuk mendukung kenyamanan serta keamanan masyarakat, khususnya pada malam hari. (Ydar)

Lebih baru Lebih lama