POLEWALI MANDAR — Persoalan transaksi emas yang terjadi di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, masih dalam proses penyelidikan aparat penegak hukum. Perkara tersebut mencuat setelah adanya perbedaan keterangan mengenai status dan kepemilikan emas yang menjadi objek transaksi.13-8-2026
Berdasarkan keterangan korban, sebelum memutuskan membeli emas dalam jumlah yang disebut cukup besar, korban terlebih dahulu melakukan sejumlah langkah untuk memastikan identitas dan keberadaan barang.
"Sebelum saya memutuskan untuk beli emasnya, saya minta dulu KTP-nya Pak Ode karena emasnya ini hitungan banyak. Kemudian saya suruh sharelok juga dan saya cocokkan dengan alamat yang di-sharelok Pak Afendi. Benar memang sesuai alamatnya, di Pegadaian Paku," ungkap korban.
Menurut korban, sebelumnya dirinya juga meminta nomor telepon ipar Pak Ode yang disebut bernama Afendi untuk memastikan proses transaksi. Namun, Pak Ode disebut mengatakan bahwa nantinya Afendi sendiri yang akan menghubungi korban.
Tidak lama kemudian, korban mengaku menerima pesan dari Afendi yang menyampaikan bahwa dirinya akan mengantarkan emas milik Pak Ode.
Sebelumnya, menurut korban, Pak Ode dan Afendi juga telah berkomunikasi mengenai rencana pertemuan di wilayah Wonomulyo. Korban kemudian menentukan lokasi pertemuan di Bube Ice Cream.
Dalam pertemuan tersebut, Afendi datang bersama istri dan seorang anak laki-laki yang masih balita. Korban menyebut bahwa dalam pertemuan itu Afendi diperkenalkan atau mengaku sebagai ipar dari Pak Ode.
Korban juga menyampaikan bahwa istri Afendi sempat berbicara dengan keluarganya dan menyebut bahwa emas tersebut merupakan barang kantor.
"Di tempat kejadian Pak Afendi datang bersama istri dan satu orang anak laki-laki, masih balita. Istrinya Pak Afendi sempat bicara dengan keluarga saya dan menjelaskan bahwa itu memang barang kantor," tutur korban.
Menurut korban, percakapan mengenai asal-usul emas tersebut juga terjadi ketika dirinya berada di dalam mobil bersama istri Afendi.
"Di mobil saya juga bicara dengan istrinya Pak Afendi. Katanya itu barang dari kantor dan dia tidak kenal sama sekali dengan Pak Ode," lanjut korban.
Setelah emas dibawa untuk dijual di toko emas, korban kemudian kembali ke lokasi pertemuan dan melakukan pembayaran dengan mentransfer uang kepada pihak yang sebelumnya disebut sebagai Pak Ode.
Namun, menurut korban, sesaat setelah transfer dilakukan, Afendi justru menanyakan keberadaan emas tersebut dan meminta agar emas dikembalikan.
"Saya juga tanya ke Pak Afendi, sudah dikonfirmasi iparnya atau belum. Dia cuma menggeleng dan bilang belum," kata korban.
Korban mengaku bingung karena pembayaran telah dilakukan setelah proses transaksi emas berlangsung, sementara Afendi kemudian meminta keberadaan emas tersebut dan menyatakan bahwa barang tersebut merupakan milik kantor.
Korban menyebut terdapat perbedaan keterangan mengenai status kepemilikan emas.
Menurut korban, pernyataan bahwa emas tersebut merupakan barang kantor disampaikan langsung oleh Afendi kepada dirinya dan keluarganya saat pertemuan berlangsung.
Namun, menurut korban, keterangan berbeda kemudian disampaikan Afendi ketika berbicara dengan kuasa hukum korban, Abdul Rahman, S.H. Dalam komunikasi tersebut, Afendi disebut mengakui bahwa emas tersebut merupakan barang milik pribadi.
"Pengakuan Pak Afendi mengenai emas yang barang milik pribadi itu saat berbicara dengan kuasa hukum saya, Pak Abdul Rahman. Sementara pengakuan ke saya bahwa barang kantor, Afendi menyampaikan langsung kepada saya dan keluarga," ungkap korban.
Perbedaan keterangan tersebut menjadi salah satu hal yang menurut korban perlu diklarifikasi dalam proses penyelidikan.
Saksi Telah Memberikan Keterangan,Korban juga menyampaikan bahwa sejumlah saksi yang berada atau mengetahui kejadian saat transaksi berlangsung telah memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.
"Saksi-saksi saya pada saat kejadian juga sudah memberi keterangan di Polres bulan lalu," kata korban.
Menurut informasi yang diterima korban, pihak kepolisian juga disebut akan melakukan pemanggilan terhadap Afendi untuk dimintai keterangan.
"Kabar terakhir dari Polres, katanya Pak Afendi juga akan dipanggil Jumat, dua hari setelah saya dan saksi datang ke kantor memberikan kesaksian," lanjutnya.
Keterangan tersebut masih menunggu proses pemeriksaan dan konfirmasi resmi dari pihak kepolisian.
Keterangan Mengenai Komunikasi Melalui WhatsApp
Selain persoalan transaksi, korban juga menyampaikan adanya keterangan dari istri Afendi mengenai komunikasi melalui aplikasi WhatsApp.
Menurut korban, setelah proses transaksi berlangsung, istri Afendi sempat menawarkan bantuan dengan menyebut adanya seorang rekannya yang bekerja sebagai polisi yang disebut dapat membantu proses apabila perkara tersebut dilaporkan.
"Setelah proses transaksi, istri Pak Afendi juga menawarkan. Katanya ada rekan polisi yang akan membantu proses kasus saya kalau memang mau dilaporkan. Waktu itu saya juga meminta kesaksiannya Pak Afendi dan istri, tetapi soal tawaran dibantu rekannya yang polisi itu tidak saya hiraukan," ujar korban.
Korban juga mengaku mendapat informasi dari istri Afendi bahwa dalam kondisi tertentu, dirinya biasa membantu membalas pesan WhatsApp yang masuk ke nomor milik Afendi, terutama ketika Afendi sedang mengemudi atau tidak dapat menggunakan telepon.
"Istri Pak Afendi juga bilang katanya biasa juga dia yang balas-balasan pesan di WhatsApp-nya, terutama saat sedang di jalan atau mengemudi, termasuk beberapa pesan saya kemarin ada yang dibalas istrinya," kata korban.
Keterangan tersebut, menurut korban, juga dapat diklarifikasi dalam proses pemeriksaan untuk mengetahui komunikasi yang terjadi sebelum dan sesudah transaksi.
Dugaan Pelanggaran UU ITE
Dalam perkara tersebut, pihak korban melalui kuasa hukumnya menyebut adanya dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penyebaran informasi elektronik yang diduga bohong dan/atau menyesatkan sehingga menimbulkan kerugian dalam transaksi elektronik.
Dugaan tersebut dikaitkan dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Penerapan pasal tersebut dalam perkara ini masih merupakan dugaan dan menjadi bagian dari proses penyelidikan. Karena itu, belum dapat disimpulkan bahwa unsur tindak pidana telah terbukti. Penentuan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.
Kuasa hukum korban, Abdul Rahman, S.H., membenarkan bahwa perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan.
"Sementara masih proses penyelidikan, untuk pemeriksaan saksi Afendi dan Pegadaian," ujar Abdul Rahman, S.H.
Menurut kuasa hukum, pemeriksaan terhadap Afendi dan pihak Pegadaian diperlukan untuk memperoleh kejelasan mengenai asal-usul emas, status kepemilikan, proses penyerahan barang, serta rangkaian transaksi yang terjadi.
Pemeriksaan tersebut juga diharapkan dapat mengungkap secara terang perbedaan keterangan mengenai status emas dan komunikasi antara pihak-pihak yang terlibat sebelum transaksi dilakukan.
Hingga berita ini disusun, perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan. Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan keterangan.
Adapun mengenai ada atau tidaknya unsur tindak pidana, sepenuhnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan, alat bukti, serta proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. ( Rizal81 )
