KUKAR – Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar bersama jajaran turun langsung menemui unsur Muspika, tokoh adat, tokoh masyarakat, para kepala desa, serta masyarakat Kecamatan Tabang, Minggu (9/8/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Aula Kantor Camat Tabang tersebut dilakukan sebagai langkah memperkuat komunikasi dan sinergi dengan masyarakat sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif pascaterjadinya dugaan tindak pidana pengeroyokan di Jalan Poros Utama Kecamatan Tabang yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia.
Dalam pertemuan itu, Kapolres Kukar didampingi Kabag Ops Kompol Ecky Widi Prawira, Kasat Lantas AKP Ahmad Fandoli, Kasat Reskrim AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang, Kasat Intelkam AKP Andi Wahyudi, Kapolsek Kembang Janggut AKP Dedi Supriyanto, Kapolsek Tabang IPTU Yohan Lihu, serta sejumlah personel Polres Kukar.
Hadir pula Camat Tabang Azmi Riyandi Elvander, Danramil Tabang Kapten Inf. Priyanto, para kepala desa, kepala adat, perwakilan Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Timur, tokoh masyarakat, serta sekitar 100 warga Kecamatan Tabang.
Di hadapan masyarakat, AKBP Khairul Basyar menegaskan bahwa Polres Kukar berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami dari Polres Kutai Kartanegara akan segera mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Tabang. Kami juga telah mendatangi pihak korban untuk menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya saudara kita akibat kejadian yang mengarah kepada tindak pidana,” ujar AKBP Khairul Basyar.
Kapolres menjelaskan, sejumlah orang yang diduga memiliki keterlibatan dalam peristiwa tersebut telah diamankan. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan secara mendalam serta melaksanakan gelar perkara untuk menentukan status hukum masing-masing berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.
“Percayakan penanganan kasus ini kepada kami. Kami akan mengungkap dan menangani perkara ini secara adil,” tegasnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat Tabang agar tetap tenang dan tidak mengambil tindakan sendiri yang berpotensi memperkeruh situasi. Seluruh proses hukum, kata dia, akan dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.
Selain membahas penanganan perkara pengeroyokan, Kapolres Kukar turut menyoroti potensi gangguan kamtibmas yang berkaitan dengan peredaran minuman keras dan narkotika di wilayah Kecamatan Tabang.
Dari hasil penyelidikan kepolisian, sejumlah barang yang berkaitan dengan pengungkapan perkara narkotika diketahui berasal dari luar Kabupaten Kutai Kartanegara dan peredarannya terindikasi menuju wilayah Kecamatan Tabang.
Atas kondisi tersebut, Kapolres meminta dukungan seluruh unsur Muspika, pemerintah desa, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan warga untuk bersama-sama memperkuat pengawasan serta melakukan langkah pencegahan terhadap peredaran minuman keras dan narkotika.
“Kami berharap seluruh unsur Muspika bersama-sama meningkatkan pengawasan dan melakukan penertiban terhadap peredaran minuman keras. Dari hasil yang kami lihat, persoalan yang terjadi berawal dari penggunaan minuman keras,” jelasnya.
Menurutnya, menjaga keamanan dan ketertiban bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian. Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan, terutama dalam memberikan informasi sejak dini apabila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas, peredaran narkotika, maupun minuman keras.
Sementara itu, dalam penanganan awal perkara, sebanyak enam orang yang diduga terlibat telah diamankan di Mako Polsek Tabang. Para terduga selanjutnya akan dipindahkan ke Polres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.
Pertemuan tersebut menghasilkan komitmen bersama antara kepolisian, pemerintah kecamatan, unsur TNI, tokoh adat, tokoh masyarakat, pemerintah desa, dan warga untuk menjaga Kecamatan Tabang tetap aman dan kondusif.
Polres Kukar juga menegaskan akan terus membangun komunikasi dengan seluruh elemen masyarakat guna mencegah berkembangnya konflik serta memastikan setiap persoalan hukum ditangani melalui jalur yang profesional, transparan, dan berkeadilan. (DEGE)

