WARTA HUMAS POLRI

Polsek Babulu Pasang Imbauan Larangan Membakar Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Pidana

BABULU – Kepolisian Sektor (Polsek) Babulu mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Imbauan tersebut disampaikan melalui pemasangan spanduk bertuliskan “Stop Membakar Hutan dan Lahan” sebagai langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Spanduk yang dipasang Polsek Babulu itu juga mengingatkan masyarakat mengenai konsekuensi hukum bagi pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan.

Langkah pencegahan tersebut menjadi penting mengingat kebakaran hutan dan lahan tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu aktivitas masyarakat serta menimbulkan persoalan kesehatan dan kualitas udara.

Dalam spanduk tersebut disebutkan bahwa pelaku pembakaran hutan dapat dikenai pidana berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Berdasarkan Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana ketentuan yang tercantum dalam aturan tersebut, pembakaran hutan secara sengaja dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Namun, UU Nomor 41 Tahun 1999 telah mengalami perubahan melalui sejumlah regulasi, termasuk UU Nomor 6 Tahun 2023. Karena itu, penerapan pasal dan sanksi terhadap suatu perkara harus disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku serta fakta hasil penyelidikan dan penyidikan.

Polsek Babulu mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran dalam kegiatan pembukaan maupun pengelolaan lahan. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan.

Upaya pencegahan dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga lingkungan sekaligus mencegah masyarakat berhadapan dengan persoalan hukum.

Pesan yang disampaikan Polsek Babulu tersebut sederhana: jangan membakar hutan dan lahan. Sebab, selain dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, tindakan pembakaran yang memenuhi unsur pidana dapat berujung pada proses hukum. (DEGE)

Lebih baru Lebih lama