Kutai Kartanegara – Jajaran Polsek Samboja mengamankan seorang pemuda berinisial IG (18) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis tembakau sintetis atau yang kerap disebut tembakau gorila.
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai seorang pengendara sepeda motor yang mengalami out of control di Jalan Balikpapan-Handil II, RT 02, Kelurahan Pemedas, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 02.45 WITA.
Petugas Polsek Samboja yang mendatangi lokasi kemudian menemukan seorang pengendara sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi KT 6974 HZ. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut, petugas menemukan sejumlah bungkusan mencurigakan.
Pengendara beserta barang yang ditemukan selanjutnya diamankan ke Polsek Samboja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, pengendara tersebut diketahui berinisial IG, warga Kota Balikpapan. Petugas kemudian melakukan pendalaman terhadap barang yang ditemukan dan menduga dua bungkusan tersebut berisi narkotika jenis tembakau sintetis.
Dalam pemeriksaan, IG disebut mengakui bahwa barang tersebut merupakan tembakau sintetis yang rencananya akan diantarkan kepada sejumlah pembeli di wilayah Samarinda dan Balikpapan. Pengiriman tersebut, berdasarkan keterangan dalam pemeriksaan, dilakukan atas pesanan seseorang yang disebut berinisial A.
Petugas juga menyatakan bahwa IG tidak memiliki izin untuk menguasai maupun mengedarkan narkotika tersebut.
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip bening yang masing-masing berisi tembakau yang diduga tembakau sintetis dengan berat masing-masing 1,08 gram brutto dan 1,06 gram brutto, sehingga total berat keseluruhan mencapai 2,14 gram brutto.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu buah plastik pembungkus warna cokelat, satu unit telepon seluler merek Vivo Y03t warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam beserta kunci kontak.
Atas perkara tersebut, IG diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini, proses hukum terhadap tersangka masih berjalan. Polisi juga melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan asal-usul maupun jaringan peredaran tembakau sintetis tersebut.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. (DEGE)
