WARTA HUMAS POLRI

Gerak Cepat Polsek Babulu, Kurang dari 24 Jam Dugaan Curanmor Terungkap, Dua Terduga Pelaku Diamankan


PENAJAM PASER UTARA – Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Babulu, Polres Penajam Paser Utara (PPU), berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial M (34) dan T (39), yang diketahui merupakan warga Balikpapan.

Pengungkapan dilakukan pada Senin (7/9/2026) oleh Unit Reskrim Polsek Babulu yang dipimpin Aipda Isyulianto, S.H. Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga ke wilayah Balikpapan dengan melibatkan Tim Jatanras Polda Kaltim.

Kasus ini bermula ketika korban berinisial A kehilangan sepeda motor Yamaha NMAX warna biru dengan nomor polisi KT 6208 VG. Kendaraan tersebut sebelumnya berada di pinggir Jalan Provinsi Kilometer 50, RT 027, Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu.

Menyadari sepeda motornya hilang, korban bersama warga kemudian melakukan pengecekan rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi.

Dari rekaman tersebut, terlihat sepeda motor korban dibawa oleh seseorang yang belum diketahui identitasnya dan bergerak ke arah Penajam.

Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babulu. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan, menelusuri petunjuk di lokasi kejadian, serta menganalisis rekaman CCTV.

Petunjuk yang diperoleh kemudian dikembangkan hingga ke wilayah Balikpapan. Dalam prosesnya, Unit Reskrim Polsek Babulu berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polda Kaltim.

Hasil penyelidikan tersebut mengarah kepada dua orang yang kemudian diamankan petugas karena diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Selain mengamankan dua terduga pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV, kunci sepeda motor, serta satu unit Yamaha NMAX warna biru.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU, melalui Kapolsek Babulu Iptu Andi Fatahuddin, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk respons kepolisian terhadap laporan masyarakat.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dalam perkara ini, personel bergerak cepat memanfaatkan berbagai petunjuk, termasuk rekaman CCTV, kemudian mengembangkan penyelidikan hingga ke Balikpapan dengan dukungan Tim Jatanras Polda Kaltim,” ujar Iptu Andi Fatahuddin.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Tim Jatanras Polda Kaltim dan masyarakat yang memberikan informasi sehingga proses penyelidikan dapat dilakukan secara cepat.

Saat ini, kedua terduga pelaku diamankan di Polsek Babulu untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap secara utuh rangkaian kejadian serta memastikan peran masing-masing berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polsek Babulu mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan, terutama ketika diparkir di tempat umum. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau menemukan aktivitas yang mencurigakan.

Kecepatan respons, pemanfaatan rekaman CCTV, serta koordinasi lintas wilayah menjadi bagian penting dalam pengungkapan perkara tersebut. Polsek Babulu menegaskan proses hukum terhadap para terduga akan dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. (DEGE)

Lebih baru Lebih lama