BALIKPAPAN- Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) melakukan peninjauan lapangan untuk memverifikasi permohonan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di Perumahan Kumala Residence 6, Balikpapan, pada 2 September 2026.
Verifikasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari percepatan proses penyerahan PSU dari pengembang kepada Pemerintah Kota Balikpapan. Sejumlah fasilitas yang menjadi objek pengajuan penyerahan meliputi jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka hijau (RTH), tempat pembuangan sementara (TPS), pos keamanan, posyandu, penerangan jalan umum (PJU), serta bangunan pengendali (bendali).
Kegiatan melibatkan Tim Verifikasi Penyerahan PSU yang terdiri dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Tim melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi fisik maupun kesesuaian fasilitas yang diajukan dengan ketentuan yang berlaku.
“Peninjauan lapangan ini merupakan bagian dari proses verifikasi untuk memastikan PSU yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan serta memenuhi kelayakan sebelum dilakukan penyerahan kepada Pemerintah Kota Balikpapan,” demikian keterangan Disperkim Kota Balikpapan dalam informasi kegiatan tersebut.
Selain memeriksa kesesuaian pembangunan, tim juga menilai fungsi dan kelayakan masing-masing fasilitas. Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan PSU yang nantinya diserahkan dapat dimanfaatkan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal.
Disperkim menyebut proses percepatan penyerahan PSU tersebut juga mendukung implementasi program RAIH PSU KAWAN, yang digagas Kepala Bidang PSU Disperkim Kota Balikpapan, Edy Saputra.
Program tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong percepatan penataan dan penyerahan fasilitas perumahan kepada pemerintah daerah, sehingga keberadaan fasilitas umum dan fasilitas sosial memiliki kepastian pengelolaan.
“Melalui verifikasi ini, diharapkan PSU di Perumahan Kumala Residence 6 dapat segera diserahkan dan tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Balikpapan,” lanjut keterangan Disperkim.
Setelah proses verifikasi dinyatakan memenuhi persyaratan, PSU tersebut diharapkan dapat masuk dalam pengelolaan Pemerintah Kota Balikpapan. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari penataan aset dan peningkatan pelayanan fasilitas dasar di kawasan permukiman.
Disperkim menegaskan, keterlibatan lintas OPD dalam proses verifikasi menunjukkan pentingnya pemeriksaan secara menyeluruh sebelum PSU diterima pemerintah daerah. Dengan demikian, fasilitas yang diserahkan tidak hanya memenuhi aspek administrasi, tetapi juga layak secara fisik dan dapat berfungsi bagi warga.
Pemerintah Kota Balikpapan melalui Disperkim terus mendorong proses penyerahan PSU perumahan agar fasilitas yang menjadi hak masyarakat memiliki kepastian status, pengelolaan, serta pemeliharaan setelah diserahkan kepada pemerintah daerah. (ydar)

