WARTA HUMAS POLRI

Polda Kaltim Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, 3 Ton Diamankan di Kukar dan Kutim



BALIKPAPAN — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur mengungkap dua perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Pengungkapan dilakukan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim sepanjang Agustus hingga September 2026. Dari dua perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti BBM bersubsidi sebanyak 3.085 liter atau lebih dari 3 ton, terdiri atas Pertalite dan Biosolar.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si., didampingi Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K., M.Si.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Danpomdam VI/Mulawarman Kolonel Cpm Erwien Ferry Sunarno, S.H.

Kasus Pertama di Muara Kaman

Perkara pertama diungkap di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara berdasarkan Laporan Polisi Nomor 16 tanggal 28 Agustus 2026.

Penyelidikan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polda Kaltim.

Tim Subdit I Indagsi kemudian menemukan sebuah gudang di Jalan Musa Salim, Kelurahan Jembayan, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang diduga digunakan untuk menyimpan BBM jenis Biosolar.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan Biosolar bersubsidi yang disimpan dalam sejumlah jeriken. Polisi juga mengamankan sebuah pompa elektrik yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial BP.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, BP diduga memperoleh Biosolar bersubsidi secara berulang dari salah satu SPBU dengan harga sekitar Rp6.800 per liter.

BBM tersebut kemudian dikumpulkan dan diduga digunakan untuk kebutuhan pekerjaan yang semestinya menggunakan BBM nonsubsidi, termasuk operasional alat berat.

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan sekitar 1.130 liter Biosolar, satu unit pompa elektrik serta sejumlah wadah penyimpanan BBM.

Kasus Kedua di Kutai Timur

Pengungkapan kedua dilakukan di Kabupaten Kutai Timur berdasarkan laporan polisi tanggal 3 September 2026.

Lokasi kejadian berada di Jalan Poros Bontang–Sangatta, Desa Kandolo, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur, pada Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 17.30 WITA.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar.

Polisi kemudian mengamankan seorang tersangka berinisial MS.

Berdasarkan hasil penyelidikan, BBM bersubsidi tersebut diduga disimpan dan diperjualbelikan kembali kepada pihak yang membutuhkan untuk kegiatan industri.

Dari aktivitas tersebut, tersangka diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp1.700 per liter untuk Pertalite, sedangkan keuntungan dari penjualan Biosolar disebut mencapai sekitar Rp6.700 per liter.

Dalam perkara kedua, polisi mengamankan barang bukti berupa sekitar 1.030 liter Pertalite dan 1.955 liter Biosolar.

Dengan demikian, total barang bukti dari dua perkara yang diungkap Ditreskrimsus Polda Kaltim mencapai 3.085 liter BBM bersubsidi.

Dua Tersangka Diamankan

Dari dua perkara tersebut, Ditreskrimsus Polda Kaltim telah menetapkan dan mengamankan dua tersangka, yakni BP dalam perkara di Kutai Kartanegara dan MS dalam perkara di Kutai Timur.

Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna mendalami modus operandi, jalur distribusi BBM, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Polda Kaltim menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang peruntukannya ditujukan bagi masyarakat yang berhak.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam distribusi maupun penggunaan BBM bersubsidi di wilayah Kalimantan Timur.

Dalam pengawasan dan penindakan tersebut, Polda Kaltim menyatakan akan terus membangun sinergi dengan berbagai pihak, termasuk Pertamina Patra Niaga dan TNI, guna memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan.

Seluruh tersangka dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Iwan)

Lebih baru Lebih lama