WARTA HUMAS POLRI

Kapolda Kaltim Ungkap 37 Kasus Karhutla, Dua Perusahaan di Kukar Jadi Tersangka


wartahumaspolri.com

BALIKPAPAN – Polda Kalimantan Timur (Kaltim) terus memperkuat penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga 28 Oktober 2026, polisi menangani 37 laporan polisi, termasuk perkara yang menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka korporasi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Hal tersebut disampaikan Kapolda Kaltim Inspektur Jenderal Polisi Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H., dalam konferensi pers di lingkungan Polda Kaltim, Kamis (29/10/2026).

Kapolda didampingi Wakapolda Kaltim Brigjen Pol. Rustam Mansur, S.I.K., M.M., Kabid Humas Kombes Pol. Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si., Dirreskrimsus Kombes Pol. Dicky Ario Yustisianto, serta Dirreskrimum Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K., M.Si.

6.516 Hektare Lahan Terbakar

Kapolda memaparkan, sejak Januari hingga 28 Oktober 2026 tercatat 15.747 titik panas (hotspot) dan 10.461 titik api (fire spot) di Kalimantan Timur. Total luas lahan terbakar mencapai 6.516,81 hektare.

Kutai Kartanegara menjadi salah satu wilayah dengan luasan kebakaran terbesar, sekitar 1.661 hektare, disusul Berau 1.252 hektare dan Kutai Barat sekitar 1.200,1 hektare.

Dari 103 kasus yang ditangani jajaran Polda Kaltim, sebanyak 66 masih dalam tahap penyelidikan berdasarkan laporan informasi, sedangkan 37 lainnya telah ditangani melalui laporan polisi.

Dari 37 laporan tersebut, 30 berkaitan dengan perkara perorangan yang melibatkan 31 tersangka. Sementara itu, tujuh laporan berkaitan dengan korporasi, dengan dua perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka. Luas lahan terbakar yang berkaitan dengan perkara tersebut mencapai 4.180,86 hektare.

PT STP dan PT JMS Jadi Tersangka Korporasi

Dua perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka korporasi adalah PT STP dan PT JMS. Keduanya diproses dalam perkara dugaan karhutla di Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kapolda menjelaskan, dugaan kebakaran yang berkaitan dengan PT STP terjadi pada 18 Agustus hingga 5 September 2026 di area konsesi hak guna usaha (HGU). Berdasarkan penghitungan ahli, luas lahan terbakar mencapai sekitar 239 hektare.

Laporan polisi perkara PT STP tercatat pada 10 September 2026, disusul surat perintah penyidikan pada 11 September 2026.

Sementara itu, PT JMS juga diproses dalam perkara dugaan karhutla di kawasan yang sama. Penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikirimkan kepada kejaksaan sesuai prosedur hukum.

Penegakan Hukum dan Inovasi Pemadaman

Kapolda mengungkapkan, salah satu modus yang ditemukan dalam perkara perorangan adalah pembakaran lahan untuk membuka area pertanian. Karena itu, masyarakat diimbau tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Dalam penanganan perkara, penyidik menerapkan ketentuan hukum sesuai dugaan perbuatan dan alat bukti yang ditemukan, termasuk ketentuan di bidang kehutanan, perkebunan, dan perlindungan lingkungan hidup.

Selain penegakan hukum, Polda Kaltim juga mengembangkan upaya penanggulangan karhutla melalui penggunaan bahan pemadam Hartindo F3-1 dan Semigel X-Fire.

Polda Kaltim turut bekerja sama dengan Universitas Mulawarman dalam pengembangan Surface Active Agent (SAA), inovasi yang dirancang dengan mempertimbangkan karakteristik lahan di Kalimantan Timur untuk mendukung pemadaman yang lebih efektif.

Kapolda menegaskan, penanganan karhutla membutuhkan sinergi antara kepolisian, pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat.

Ia berharap penegakan hukum dapat memberikan efek pencegahan serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dan perusahaan agar tidak melakukan pembakaran lahan.

“Karhutla bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan keterlibatan seluruh pihak,” tegasnya.

Polda Kaltim berkomitmen melanjutkan upaya pencegahan, penanganan kebakaran, dan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab demi melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Jurnalis- Andi Iwan Junaidi 

Lebih baru Lebih lama