TANAH GROGOT – Seorang pria berinisial D.S. (36), warga Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali berurusan dengan hukum. Setelah sebelumnya menjalani hukuman dalam kasus narkoba dan keluar pada 2024, pria yang bekerja serabutan tersebut kini diamankan polisi karena diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolres Paser AKBP Sofyan, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuaro AKP Hermawan, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diamankan pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 19.00 Wita setelah petugas melakukan pengejaran hingga wilayah Sengayam, Kalimantan Selatan.
Kasus ini bermula pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 07.00 Wita di sebuah toko penjual sayuran di Jalan Jenderal A. Yani, RT 05, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser.
Saat itu, korban bernama Dahlia Nur Aulia sedang berbelanja sayur dan memarkir sepeda motor Yamaha NMAX berwarna hitam dengan kombinasi stiker merah muda, nomor polisi KT 4236 EAI. Naas, kunci kendaraan masih tertinggal menempel pada motor, sementara uang tunai sebesar Rp4 juta disimpan di dalam jok.
Melihat kesempatan tersebut, pelaku diduga langsung membawa kabur sepeda motor korban menuju arah lampu merah Kuaro. Meski sempat diteriaki korban, pelaku tetap melarikan diri.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp30 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kuaro.
Pelaku Diburu hingga Sengayam
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Kuaro bersama Tim Jatanras Polres Paser melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan, petugas memperoleh informasi bahwa sepeda motor milik korban berada di wilayah Sengayam, Kalimantan Selatan.
Tim gabungan dari Polsek Kuaro, Polsek Batu Engau, dan Polsek Sengayam kemudian bergerak melakukan pengejaran. Sepeda motor tersebut akhirnya ditemukan terparkir di area parkir Rumah Sakit (RS) Sengayam.
Petugas selanjutnya berhasil mengamankan D.S. tanpa perlawanan.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan satu buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor Yamaha NMAX.
Terancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kuaro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi terus mendalami kasus tersebut guna melengkapi berkas penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jurnalis- A.Iwan Junaidi
