Wartahumaspolri.com
BALIKPAPAN – Kejaksaan Negeri menegaskan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti 52 kilogram sabu-sabu, karena dinilai sebagai kejahatan luar biasa yang berdampak luas bagi masyarakat.
“Hukuman mati itu dilakukan terhadap tindak pidana narkoba yang dilakukan oleh para tersangka. Jadi itu memang tuntutan yang paling pantas yang dapat kami sampaikan,” ujar Dr. Andri Irawan, SH, MH, CCLE, Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan usai paparan Capaian Kinerja Tahun 2025 di depan para awak media, Rabu (31/12/2025).
Ia menambahkan, tuntutan tersebut telah melalui proses konsultasi hingga ke tingkat pusat.
“Dan itu sudah kami konsultasikan juga sampai ke Jaksa Agung,” tegasnya.
Menurutnya, jumlah barang bukti yang disita berpotensi merusak generasi bangsa jika beredar di masyarakat.
“Barang putihnya sampai 52 kilo sabu-sabu. Kalau sampai tersebar, bukan hanya satu Kaltim yang kena, mungkin bisa lebih. Nilai peredarannya juga sampai miliaran,” jelasnya.
Selain perkara narkotika, Kejari Balikpapan juga menyoroti meningkatnya kasus perlindungan anak, khususnya yang berkaitan dengan pemanfaatan aplikasi digital.
“Trending yang sedang naik sekarang ini adalah perkara perlindungan anak. Perkara-perkara yang disidangkan menggunakan aplikasi,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, sejumlah korban dalam perkara tersebut masih berusia sangat muda.
“Korban yang di dalam beberapa perkara yang kita sidangkan itu ada yang baru berumur 13 tahun. Sudah melakukan hubungan layaknya suami istri menggunakan aplikasi dan bahkan menggunakan mucikari,” katanya.
Kondisi tersebut dinilai memprihatinkan, terlebih Balikpapan menyandang predikat Kota Layak Anak.
“Ini sangat disayangkan sekali untuk kota yang berpredikat layak anak. Harus ada perhatian lebih dari para stakeholder,” ujarnya.
Dalam kurun waktu satu bulan lebih bertugas di Balikpapan, ia mencatat telah menangani enam perkara perlindungan anak.
“Kalau data selama saya di sini baru satu bulan lebih, itu ada enam perkara. Ini fenomena gunung es, yang terlihat sedikit tapi yang tidak tersentuh hukum pasti jauh lebih banyak,” katanya.
Ia menegaskan bahwa upaya pencegahan tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum.
“Ini bukan cuma kewajiban kami sebagai penegak hukum, tapi juga kewajiban seluruh masyarakat untuk menjaga keluarganya masing-masing,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, Kejari mendorong keterlibatan pengelola penginapan.
“Kami berharap hotel, wisma, kos-kosan lebih selektif terhadap tamu yang masuk. Itu salah satu upaya untuk mendeteksi secara dini tindak pidana seperti ini,” pungkasnya. (Ydar)
