Bontang – Polres Bontang memulihkan hak para korban tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan mengembalikan tujuh unit sepeda motor yang sebelumnya diamankan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.
Penyerahan kendaraan dilakukan di halaman Mapolres Bontang, Rabu (21/01/2026), dipimpin Wakapolres Bontang Kompol Ropiyani, S.H., mewakili Kapolres Bontang, serta disaksikan pejabat utama dan penyidik Satreskrim Polres Bontang.
Kompol Ropiyani mengatakan pengembalian kendaraan kepada para korban dilakukan melalui mekanisme pinjam pakai barang bukti sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Pengembalian ini merupakan bentuk kepedulian dan empati Polri kepada masyarakat. Meski masih berstatus sebagai barang bukti, kendaraan dapat dipinjamkan agar dapat kembali digunakan untuk menunjang aktivitas sehari-hari tanpa harus menunggu proses hukum selesai,” ujar Kompol Ropiyani.
Ia menegaskan mekanisme pinjam pakai tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas. Sepeda motor yang dipinjamkan tetap tercatat sebagai barang bukti dan wajib dihadirkan kembali apabila diperlukan dalam proses penyidikan, penuntutan, maupun persidangan.
Polres Bontang menekankan bahwa penegakan hukum tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap pelaku kejahatan, tetapi juga pada pemulihan hak korban sebagai bagian dari pelayanan publik yang berkeadilan dan humanis.
Para korban yang menerima kembali kendaraannya menyampaikan apresiasi atas respons cepat dan profesionalitas jajaran Polres Bontang, mengingat kendaraan yang sempat hilang kini dapat kembali dimanfaatkan untuk kebutuhan harian. (Dege)
