WARTA HUMAS POLRI

Polres Kukar Bongkar Dua Jaringan Sabu, Sita Lebih dari 1,4 Kg di Kukar–Samarinda


Wartahumaspolri.com

KUTAI KARTANEGARA — Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) membongkar dua jaringan besar peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kutai Kartanegara dan Samarinda pada awal Januari 2026. Dari rangkaian operasi tersebut, polisi menyita barang bukti lebih dari 1,4 kilogram sabu dan mengamankan tiga tersangka.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar dalam konferensi pers di Mapolres Kukar, Tenggarong, Kamis (22/01/2026). Ia menyatakan keberhasilan ini merupakan hasil kerja intelijen yang terukur dan dukungan laporan masyarakat.

Berawal dari Laporan Warga

Kasus pertama terungkap setelah polisi menerima laporan terkait dugaan pengiriman sabu dalam jumlah besar di Kecamatan Tenggarong Seberang. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan seorang pria berinisial F (36) pada Minggu (11/01/2026).

Dari tersangka, tim menyita dua paket sabu dengan berat total 101,31 gram beserta alat pendukung. Berdasarkan pemeriksaan, narkotika tersebut akan disalurkan kepada pihak lain yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Pengungkapan ini masih terus kami kembangkan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke aktor intelektualnya,” ujar Kapolres.

Pengembangan Berujung Penangkapan di Samarinda

Tidak lama berselang, pada Sabtu (17/01/2026), polisi kembali menangkap tersangka lain berinisial F (35) di Desa Perjiwa, Tenggarong Seberang, dengan barang bukti sabu seberat 263,62 gram.

Dari penangkapan itu, penyidik melakukan pengembangan hingga ke Kota Samarinda dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial G (35). Di lokasi, petugas menyita sabu seberat 1.081,38 gram, menjadikannya barang bukti terbesar dalam rangkaian pengungkapan tersebut.

Tersangka Dijerat Pasal Berat

Selain narkotika, polisi juga menyita alat pengemasan, timbangan digital, alat press, kendaraan bermotor, serta uang tunai yang diduga terkait transaksi.

Seluruh tersangka ditahan dan dijerat undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara serta denda minimal Rp2 miliar.

Ajak Warga Berperan

Kapolres Kukar menegaskan perang terhadap narkotika memerlukan keterlibatan masyarakat.

“Setiap laporan dari masyarakat adalah kontribusi penting dalam melindungi generasi bangsa dari bahaya narkoba,” katanya.

Polres Kukar memastikan penyidikan masih dikembangkan untuk menelusuri jaringan lebih luas dan menekan peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur. (Dege)

Lebih baru Lebih lama