WARTA HUMAS POLRI

Komplotan Pencuri Sawit di Senipah Dibekuk, Polsek Samboja Amankan Barang Bukti

Kutai Kartanegara – Jajaran Polsek Samboja berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa buah kelapa sawit di wilayah Kelurahan Senipah, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Senin (16/3/2026) sekitar pukul 09.15 WITA di area kebun Afdeling 3 Blok C26, C28, dan C29 milik PT AJP.

Kapolsek Samboja, Akp Sarlendra Satria Yudha, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

“Dua orang pelaku berinisial R.W. (35) dan D.L. (49) telah kami amankan bersama barang bukti. Keduanya diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan untuk kemudian dijual,” ujar Kapolsek.

Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan pihak perusahaan saat menerima pengantaran buah sawit sebanyak 67 janjang dengan berat sekitar 852 kilogram di lokasi sortasi (loading ramp) PT AJP. Buah tersebut diketahui memiliki stempel perusahaan, namun diantar oleh orang yang bukan karyawan dan menggunakan kendaraan pribadi.

Setelah dilakukan pengecekan internal, pihak perusahaan memastikan bahwa buah sawit tersebut berasal dari area kebun Afdeling 3 milik PT AJP. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada Polsek Samboja.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Samboja langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi kediaman salah satu pelaku. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama rekannya dengan menggunakan satu unit mobil untuk mengangkut hasil curian.

“Pelaku mengaku mengambil buah sawit dari kebun perusahaan tanpa izin, kemudian membawanya ke tempat penimbangan untuk dijual,” jelas Kapolsek.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil pick up, alat bantu angkut buah sawit, dokumen nota timbangan, serta puluhan janjang buah sawit hasil curian.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan subsider Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Samboja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (DEGE)

Lebih baru Lebih lama