Kutai Kartanegara – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Jawa berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya, Kamis (12/3/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial H (28) di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan A. Yani Gang Pusaka RT 25, Kelurahan Muara Jawa Pesisir, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kapolsek Muara Jawa, IPTU I Wayan Edi Surya Puryana, S.Tr.K., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Muara Jawa langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 8 paket sabu dengan berat bersih sekitar 7,96 gram, puluhan plastik klip, satu unit timbangan digital, kotak mika, tas tangan, serta satu unit telepon genggam.
Kapolsek menambahkan, tersangka tidak dapat mengelak saat petugas menemukan barang bukti yang disimpan di dalam tas miliknya di lokasi kejadian.
“Tersangka beserta barang bukti langsung kami amankan ke Polsek Muara Jawa guna proses hukum lebih lanjut. Saat ini kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan lainnya,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat. (DEGE)

