MAMUJU – Upaya peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Barat kembali digagalkan aparat kepolisian. Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai kurir sabu dengan barang bukti lebih dari setengah ons.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 05.00 WITA di Jalan Poros Majene–Mamuju, tepatnya di wilayah Desa Simboro, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju.
Pelaku yang diamankan diketahui bernama Bahtiar alias Tare (47), seorang petani asal Dusun Beringin, Desa Polo Pangale, Kecamatan Pangale, Kabupaten Mamuju Tengah.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat, Kombes Pol Dr. Christian Rony Putra, S.I.K., M.H., mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika yang melintas di jalur poros Majene–Mamuju.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim Subdit III melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Sekitar pukul 05.00 WITA, petugas melihat seorang pria berada di dalam mobil penumpang jenis Toyota Calya warna abu-abu. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua saset besar berisi kristal bening yang diduga sabu,” ujar Christian.
Menurutnya, sabu tersebut disimpan pelaku di dalam kantongan plastik hitam yang berada di saku celana sebelah kiri. Saat diinterogasi di lokasi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya.
“Dari hasil penimbangan sementara, dua saset sabu tersebut memiliki berat sekitar 58,22 gram,” jelasnya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu kantong plastik hitam dan satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial Mr. X yang berdomisili di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
“Tersangka mengaku membeli dua saset besar sabu tersebut dengan harga sekitar Rp52,5 juta melalui sistem transfer,” ungkap Christian.
Lebih lanjut, pelaku juga mengakui bahwa dirinya sudah beberapa kali melakukan transaksi dengan pemasok yang sama.
“Dari pengakuannya, tersangka sudah dua kali melakukan transaksi sebelumnya, yakni pada Januari dan Februari 2026,” katanya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolda Sulawesi Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang diduga berasal dari wilayah Sidrap tersebut.
“Kami akan terus menelusuri jaringan di atasnya, termasuk memburu pemasok yang diduga menjadi sumber barang haram itu. Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini,” tegas Christian.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Polda Sulbar juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. (A.Fatir)
