WARTA HUMAS POLRI

Dirkrimsus Polda Kaltim Ungkap Kecurangan Minyakita, Ancaman 5 Tahun Penjara


Balikpapan – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pelanggaran perlindungan konsumen terkait peredaran minyak goreng merek Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran pada label kemasan.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial MHF, selaku Direktur Operasional sekaligus Kuasa Direksi PT JASM.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Rabu (15/4/2026) di Aula Gedung Mahakam Mapolda Kaltim, dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasubdit I Indagsi AKBP Haris Kurniawan, S.I.K., M.I.K., serta Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP Musliadi Mustofa, S.E.

Kasus ini berawal dari kegiatan inspeksi mendadak (sidak) oleh Satgas Pangan bersama Dinas Perdagangan dan UPTD Metrologi Kota Balikpapan pada 11 Agustus 2025 di Pasar Pandan Sari. Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pengambilan sampel minyak goreng kemasan 1 liter produksi PT JASM.

Berdasarkan hasil pengujian, ditemukan ketidaksesuaian isi bersih produk. Dari lima sampel yang diuji, terdapat kekurangan antara 25 hingga 50 mililiter, sehingga isi riil berkisar antara 950 hingga 975 mililiter.

Selanjutnya, penyidik melakukan penelusuran rantai distribusi mulai dari pengecer di Balikpapan, distributor di Samarinda, hingga pemasok di Kediri, Jawa Timur. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 15 saksi, tidak ditemukan adanya praktik pengemasan ulang (repacking) di tingkat distributor maupun pengecer.

Selain itu, diketahui bahwa PT JASM sebelumnya telah menerima teguran tertulis dari Kementerian Perdagangan atas pelanggaran serupa.

Adapun modus operandi tersangka yaitu memproduksi dan mengemas minyak goreng dengan isi yang tidak sesuai dengan label kemasan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 (lima) tahun penjara atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa puluhan kemasan minyak goreng ukuran 1 liter produksi PT JASM, mesin pengemasan, alat ukur, dokumen hasil pengujian, serta dokumen perusahaan lainnya.

Polda Kaltim menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menjamin kepastian hukum terhadap pelanggaran yang merugikan konsumen. (DEGE)

Lebih baru Lebih lama