WARTA HUMAS POLRI

Polda Kaltim Ungkap Kasus Minyak Goreng Tak Sesuai Takaran, Direktur Operasional PT JASM Jadi Tersangka


Balikpapan, – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur mengungkap kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait peredaran minyak goreng merek Minyakita yang tidak sesuai takaran sebagaimana tercantum pada label kemasan. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial MHF, selaku Direktur Operasional sekaligus Kuasa Direksi PT JASM.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Ditreskrimsus Polda Kaltim dalam Konferensi Pers yang digelar di Aula Gedung Mahakam Mako Polda Kalimantan Timur, pada Rabu (15/4/2026) siang, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/21 Tahun 2025 tanggal 21 Agustus 2025. Pihak kepolisian menjelaskan bahwa proses penanganan perkara tersebut memerlukan waktu cukup panjang karena diawali dengan penyelidikan mendalam.

“Memang benar laporan polisi tertanggal 21 Agustus 2025, karena sejak saat itu kami sudah melakukan proses penyelidikan. Proses lidik ini berjalan kurang lebih empat bulan hingga akhirnya kami menetapkan tersangka,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas, SH, SIK, MSi, didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustafa, SE dalam keterangannya.

Kasus ini bermula dari kegiatan inspeksi mendadak (sidak) pasar yang dilakukan Satgas Pangan bersama Dinas Perdagangan dan UPTD Metrologi Kota Balikpapan pada 11 Agustus 2025 di Pasar Pandan Sari. Dalam sidak tersebut, petugas mengambil sejumlah sampel minyak goreng kemasan 1 liter produksi PT JASM.

“Hasil pengujian menunjukkan adanya selisih isi bersih. Dari lima sampel yang diuji, ditemukan kekurangan antara 25 hingga 50 mililiter, sehingga isi riil hanya sekitar 950 hingga 975 mililiter,” jelasnya.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penelusuran rantai distribusi, mulai dari tingkat pengecer di Balikpapan hingga distributor di Samarinda, bahkan sampai ke pemasok di Kediri, Jawa Timur. Dari hasil pemeriksaan, polisi memastikan tidak ditemukan praktik pengemasan ulang (repacking) di tingkat distributor maupun pengecer.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap toko dan distributor, tidak ditemukan adanya praktik repacking. Hal ini diperkuat oleh keterangan 15 saksi, sehingga kami meyakini produk tersebut berasal langsung dari PT JASM,” tegasnya.

Lebih lanjut, penyidik juga mengungkap bahwa perusahaan tersebut sebelumnya pernah mendapatkan teguran tertulis dari Kementerian Perdagangan terkait pelanggaran serupa.

“PT JASM sebelumnya sudah pernah mendapat teguran tertulis dari Kementerian Perdagangan karena produknya tidak sesuai dengan ketentuan isi bersih. Namun pelanggaran tersebut masih kembali terjadi,” ungkapnya.

Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka adalah memproduksi dan mengemas minyak goreng dengan isi yang tidak sesuai dengan label kemasan, baik dari segi ukuran maupun takaran.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya puluhan kemasan minyak goreng ukuran 1 liter produksi PT JASM, mesin pengemasan, alat ukur, dokumen hasil pengujian, serta berbagai dokumen perusahaan.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum serta melindungi hak konsumen.

“Penegakan hukum ini kami lakukan secara profesional dan berkeadilan, dengan tujuan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat agar tidak dirugikan sebagai konsumen,” pungkasnya. (Ydar)

Lebih baru Lebih lama