SAMBOJA – Aparat Kepolisian dari Polsek Samboja berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 13 April 2026, sekitar pukul 16.30 WITA di RT 002, Kelurahan Handil Baru Darat. Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial S (34) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Saat dilakukan penindakan, pelaku sempat membuang sejumlah paket sabu dari tangannya. Petugas kemudian menemukan tambahan paket lainnya di dalam rumah pelaku. Dari hasil penggeledahan, total diamankan 6 paket plastik klip berisi kristal diduga sabu dengan berat kotor 1,29 gram.
Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, telepon genggam, plastik klip kosong, serta alat bantu pengemasan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan keterangan awal, pelaku mengakui barang tersebut merupakan miliknya dan tidak memiliki izin dari pihak berwenang. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Samboja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kutai Kartanegara dan mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba. (DEGE)

