Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Mohammad Irhamni, menjelaskan bahwa para pelaku membeli BBM bersubsidi di sejumlah SPBU secara berulang, kemudian menampung atau menimbunnya di lokasi tertentu.
“BBM subsidi tersebut selanjutnya dijual kembali kepada pihak industri dengan harga yang lebih tinggi,” ujarnya.
Menurutnya, praktik tersebut merupakan penyimpangan serius karena bertentangan dengan tujuan penyaluran subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
Pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari sinergi antara Polri dengan berbagai pihak, termasuk TNI, Kejaksaan Agung, kementerian terkait, Pertamina, SKK Migas, serta pemangku kepentingan lainnya.
Selain itu, peran aktif masyarakat dan media turut membantu dalam memberikan informasi terkait lokasi maupun aktivitas penyalahgunaan BBM dan LPG ilegal.
Ke depan, Polri akan terus memperkuat pengawasan, pencegahan, serta penindakan terhadap kejahatan di sektor energi.
“Setiap bentuk penyimpangan distribusi energi bersubsidi akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (Rizal)
