Balikpapan, – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur kembali mengungkap kasus besar peredaran narkotika jenis sabu seberat 11 kilogram di wilayah Sangatta, Kabupaten Kutai Timur. Dalam pengungkapan ini, dua orang tersangka warga Bontang berinisial F dan MI berhasil diamankan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, S.I.K., S.Sos, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Gedung Mahakam Mako Polda Kaltim, Senin (6/4/2026), menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari implementasi arahan Kapolda Kaltim dalam penegakan hukum berbasis data dan informasi.
“Pengungkapan hari ini merupakan respon dari jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim atas penekanan Bapak Kapolda, bahwa setiap kegiatan harus berbasis evidence-based policy, yakni berdasarkan analisis data dan informasi dari masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima sekitar satu bulan sebelumnya, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim Subdit II.
“Dari informasi masyarakat, kami lakukan penyelidikan dengan teknik surveillance dan profiling hingga akhirnya pada 1 April 2026 sekitar pukul 18.30 WITA, tim berhasil mengamankan dua tersangka di wilayah Sangatta,” jelasnya.
Saat penangkapan, petugas menemukan satu koper berwarna biru berisi 11 paket sabu yang dikemas dalam plastik hijau dengan logo tikus hitam.
“Setiap bungkus memiliki berat sekitar 1 kilogram, dengan total bruto 11.444 gram dan netto 11.061 gram,” ungkapnya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa dua unit handphone merek Oppo dan Samsung serta satu unit mobil Toyota Avanza warna silver yang digunakan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan terputus (sel terpisah) dengan sistem “jejak” untuk menghindari pelacakan aparat.
“Saudara F mendapatkan barang dari seseorang berinisial G, kemudian diarahkan oleh tersangka lain berinisial D untuk mengambil barang di lokasi tertentu. Ini menunjukkan jaringan mereka sudah terstruktur,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa tersangka F menerima imbalan sebesar Rp2 juta dalam aksinya, sementara aliran dana lainnya masih didalami, termasuk transaksi sebesar Rp 92 juta yang ditemukan dalam penyelidikan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
“Setiap orang yang tanpa hak menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, atau memiliki narkotika golongan I dengan berat di atas 5 gram dapat dikenakan pidana berat,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyebut pengungkapan ini memberikan dampak besar bagi masyarakat dan negara, baik dari sisi ekonomi maupun penyelamatan generasi muda.
“Dengan barang bukti 11 kilogram ini, kami berhasil mencegah potensi peredaran narkoba senilai hampir Rp20 miliar dan menyelamatkan lebih dari 55 ribu jiwa dari bahaya narkoba,” katanya.
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu dua nama yang telah dikantongi, yakni G dan D.
“Ini masih menjadi pekerjaan rumah kami. Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain dalam jaringan ini,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Ditresnarkoba Polda Kaltim mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba.
“Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan. Laporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menjaga Kalimantan Timur bersih dari narkoba,” pungkasnya. (Ydar)

