Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya sosialisasi penggunaan QR Code Yanduan Propam Polri, sebagai sarana pengaduan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.
Melalui podcast ini, Bid Humas Polda Kaltim menghadirkan komunikasi publik yang interaktif dan informatif, guna memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait mekanisme pengaduan yang kini dapat diakses secara cepat, mudah, dan transparan melalui sistem digital berbasis QR Code.
Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol Hariyanto menjelaskan bahwa QR Code Yanduan merupakan inovasi dari Divisi Propam Polri yang bertujuan mempermudah masyarakat dalam menyampaikan laporan atau pengaduan.
“Melalui QR Code Yanduan ini, masyarakat dapat langsung mengakses layanan pengaduan secara online tanpa harus datang ke kantor polisi. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam meningkatkan akuntabilitas dan pengawasan internal di lingkungan Polri,” ujarnya.
Ia menambahkan, setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secara profesional dan proporsional, guna memastikan penegakan disiplin serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Sementara itu, Bidang Humas Polda Kaltim menyampaikan bahwa kegiatan podcast ini juga menjadi bagian dari strategi kehumasan dalam menyampaikan informasi yang edukatif, informatif, serta mudah dipahami oleh masyarakat luas.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin aktif berpartisipasi dalam pengawasan kinerja Polri dengan memanfaatkan fasilitas pengaduan yang telah disediakan, demi mewujudkan Polri yang Presisi, transparan, dan semakin dipercaya masyarakat. (DEGE)
