WARTA HUMAS POLRI

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kaltim Tekankan Peran Strategis Media dalam Mengubah Opini Publik soal Kekerasan Anak

BALIKPAPAN, – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur melalui Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kaltim menegaskan pentingnya kolaborasi tiga pilar : pemerintah, kepolisian, dan media massa, dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtPA). Pihaknya menekankan bahwa media memiliki peran strategis dalam mengubah cara pandang masyarakat yang selama ini sering menganggap kekerasan dalam rumah tangga sebagai hal biasa.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kaltim, AKBP. Musliadi Mustafa, saat menjadi narasumber dalam acara diskusi bersama DP3AKB Balikpapan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan rekan media di Aula Kelurahan Telagasari Balikpapan, Selasa (28/4/3026) pagi. 

Dalam paparannya, Musliadi menyoroti tingginya angka kekerasan terhadap anak di Kota Balikpapan, termasuk banyaknya kasus yang tidak terlaporkan akibat rasa takut korban.

"Kekerasan terhadap perempuan dan anak saat ini masih menjadi persoalan serius di Indonesia, apalagi di Kota Balikpapan. Banyak kasus yang tidak terselesaikan atau bahkan tidak dilaporkan karena korban merasa takut," ujar Musliadi.

Mantan Kasat Reskrim Polres Bontang ini menjelaskan bahwa pemerintah bertugas membuat kebijakan dan undang-undang, sementara kepolisian menjalankan penegakan hukum di lapangan melalui penyelidikan dan penangkapan. Namun, kedua upaya tersebut dinilai kurang maksimal tanpa dukungan media dalam menyampaikan fakta kepada masyarakat.

"Media berfungsi semaksimal mungkin menyampaikan berita dengan fakta yang ada. Masyarakat adalah ujung tombak yang menyampaikan informasi kejadian di lapangan kepada media. Di sinilah letak pentingnya kolaborasi," jelasnya.

Salah satu poin krusial yang diangkat Musliyadi adalah fungsi media dalam pembentukan opini publik. Ia menjelaskan bahwa media berperan penting untuk menggerus stigma lama di masyarakat yang memandang kekerasan terhadap anak, terutama yang terjadi di lingkungan keluarga, sebagai urusan privat yang wajar.

"Dulu, masyarakat mungkin menganggap kekerasan terhadap anak itu hal yang biasa saja, 'kan dalam keluarga kami sendiri, tidak ada masalah.' Padahal, perlu diketahui bahwa pelaku kekerasan terhadap anak dan perempuan seringkali tidak jauh dari lingkaran terdekat: orang tua, paman, kakek, atau orang dalam rumah sendiri," tegas Musliyadi.

Untuk memperkuat argumennya, Musliyadi mencontohkan sebuah kasus viral melibatkan seorang anak berusia tiga tahun yang sempat beredar di media sosial. Awalnya, isu yang berkembang di tengah masyarakat menyebut pelaku adalah pemilik kos-kosan. Namun, hasil penyelidikan polisi mengungkapkan fakta yang berbeda.

"Ternyata, setelah diselidiki oleh polisi, pelakunya adalah orang tua kandung sendiri. Ini membuktikan bahwa media harus berhati-hati dan akurat dalam menyajikan informasi, serta membantu meluruskan persepsi masyarakat yang sering kali salah kaprah," tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Musliyadi juga memberikan apresiasi tinggi kepada rekan-rekan wartawan. Ia memahami dinamika kerja jurnalis yang sering bekerja hingga larut malam, sehingga ia menyarankan agar undangan acara pers sebaiknya dijadwalkan pada pukul 10.00 atau 11.00 WIB, bukan pagi buta, agar para jurnalis dapat hadir dengan kondisi prima.

"Saya sudah sampaikan, kalau mengundang media jangan jam 8 atau 9 pagi, karena mereka masih tidur. Malamnya sampai jam 12 masih mengetik berita. Jadi, mari kita hargai profesi mereka dengan pengaturan waktu yang lebih manusiawi," canda Musliyadi yang disambut tawa hadirin.

Acara tersebut ditutup dengan seruan bersama untuk menghentikan kekerasan, khususnya kekerasan di dunia maya, serta perlindungan menyeluruh bagi anak dan perempuan di Kalimantan Timur. (Ydar)

Lebih baru Lebih lama