Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sebuah mobil Daihatsu Grandmax yang diduga kerap melakukan pengisian BBM secara berulang di SPBU Bentuas. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Unit Eksus Satreskrim melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 11.30 WITA, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial ID (41) dalam operasi tangkap tangan (OTT). Saat diamankan, pelaku didapati tengah menyedot BBM dari tangki kendaraan ke dalam jerigen menggunakan mesin alkon yang telah dimodifikasi.
Dari hasil penindakan, polisi menyita satu unit mobil Grandmax KT 8073 QR yang telah dimodifikasi, puluhan jerigen berbagai ukuran baik berisi maupun kosong, serta delapan barcode MyPertamina yang berbeda yang diduga digunakan untuk memperlancar aksinya.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, menjelaskan bahwa pelaku diduga melakukan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi tanpa memiliki izin usaha niaga maupun pengangkutan.
“Pelaku diamankan saat tertangkap tangan melakukan penyedotan BBM jenis Pertalite menggunakan alat yang telah dimodifikasi. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Polresta Samarinda menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
Jurnalis- Iwan
Penerbit- H.Dege
