Balikpapan - Dalam rangka memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, Polda Kalimantan Timur melalui program Talkshow Salam Presisi mengangkat tema “Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice (RJ)”, yang digelar pada Rabu (22/04/26) di Studio Balikpapan TV (BTV), Jl. Soekarno Hatta Km 3.5, Balikpapan.
Hadir sebagai narasumber, Ps. Kanit 3 Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Kaltim, AKP Dian Kusnawan, S.H., M.H., yang memaparkan secara komprehensif terkait penerapan Restorative Justice dalam penanganan perkara pidana.
Dalam penjelasannya, AKP Dian Kusnawan menyampaikan bahwa Restorative Justice merupakan upaya penyelesaian perkara dengan mengedepankan pemulihan keadaan korban seperti semula, tanpa harus melalui proses peradilan. Pendekatan ini menitikberatkan pada penyelesaian secara damai dan kekeluargaan yang melibatkan semua pihak terkait.
“Konsep RJ ini sebenarnya sudah lama diterapkan oleh penyidik, namun kini semakin diperkuat melalui ketentuan dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025, khususnya pada Pasal 79 hingga Pasal 87,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan, dalam praktiknya di masyarakat, penyelesaian perkara ringan dapat difasilitasi oleh Bhabinkamtibmas setempat dengan mengedepankan musyawarah. Namun untuk perkara yang ditangani penyidik, proses RJ dilakukan melalui mekanisme gelar perkara khusus yang melibatkan tersangka, korban, penasihat hukum, serta keluarga korban guna mencapai kesepakatan bersama.
AKP Dian juga menjelaskan bahwa tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui RJ. Terdapat mekanisme dan syarat tertentu, termasuk adanya permohonan dari korban serta penilaian terhadap jenis tindak pidana yang terjadi.
Selain itu, ia turut menguraikan tugas pokok Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Kaltim, yang meliputi penanganan perkara pemilu, pilkada, tindak pidana terorisme, kepemilikan senjata api, hingga bahan peledak.
Dalam kesempatan tersebut, masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi, baik dengan mendatangi langsung kantor kepolisian terdekat maupun melalui layanan hotline 110.
“Laporan akan dinyatakan selesai apabila telah diterbitkan SP3 dalam tahap penyelidikan atau penyidikan, atau dilanjutkan ke tahap II untuk dilimpahkan ke pihak kejaksaan,” tambahnya.
Menutup talkshow, AKP Dian Kusnawan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan berani melapor serta mendukung upaya Polri dalam memberikan pelayanan publik yang humanis.
“Polri terus berupaya menghadirkan penyelesaian perkara yang tidak hanya berkeadilan, tetapi juga mengedepankan nilai kemanusiaan melalui pendekatan damai dan kekeluargaan,” tutupnya. (DEGE)
