BERAU — Aktivitas dugaan galian C berupa pengerukan gunung dan pengangkutan tanah urug di Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, terus menjadi sorotan masyarakat. Lokasi aktivitas tersebut disebut berada di kawasan Jalan SM Bayanuddin, dekat SPBU baru Jalan Poros Sambaliung dan kawasan PLTD Sambaliung.
Warga menilai aktivitas keluar masuk material tanah berlangsung secara terang-terangan dan terkesan bebas beroperasi meski berada tidak jauh dari pusat Kota Tanjung Redeb. Kondisi itu memicu keresahan masyarakat serta menimbulkan pertanyaan terkait legalitas izin dan pengawasan dari instansi berwenang.
Masyarakat meminta Polda Kalimantan Timur bersama Kodam VI/Mulawarman dan Polres Berau segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas tersebut, termasuk mengecek izin usaha, dokumen lingkungan, hingga asal-usul distribusi material tanah yang diduga berasal dari lokasi galian.
Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebut aktivitas itu diduga berkaitan dengan seseorang berinisial Gnwn yang disebut memiliki pengaruh kuat sehingga aktivitas galian C tersebut dinilai seolah sulit disentuh penegakan hukum. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai legalitas maupun kepemilikan aktivitas tersebut.
Apabila aktivitas tersebut terbukti tidak memiliki izin resmi, maka dapat mengacu pada ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), yang menyebut setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, dugaan pelanggaran lingkungan hidup juga dapat mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup apabila ditemukan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pengerukan dan distribusi material tanah tersebut.
Warga menegaskan aparat penegak hukum tidak boleh tutup mata terhadap dugaan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Penindakan dinilai penting agar tidak muncul anggapan di tengah publik bahwa hukum hanya tajam ke bawah namun lemah terhadap pihak-pihak tertentu yang diduga memiliki kekuatan atau pengaruh.
Masyarakat juga berharap pemerintah daerah dan aparat terkait bertindak cepat, profesional, dan transparan demi menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah dugaan aktivitas ilegal terus berlangsung di wilayah Kabupaten Berau. (TIM)
Bersambung

