WARTA HUMAS POLRI

Oknum Polisi di Kukar Jadi Tersangka Kasus Liquid Vape Narkotika, Polda Kaltim Tegaskan Proses Hukum Transparan

Polda Kalimantan Timur mengungkap perkembangan penanganan kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan seorang oknum anggota Polri dari wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Oknum polisi berinisial YBK tersebut kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran liquid vape mengandung narkotika sintetis jenis Hexahydrocannabinol (HHC).

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto S.I.K. S.Mc. didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Romylus Tamtelahitu S.Sos.,S.I.K., M.Krim. serta Kabid Propam Kombes Pol Hariyanto .S.I.K dalam konferensi pers di Polresta Samarinda.

Dirresnarkoba Polda Kaltim menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari koordinasi intensif antara penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim dengan pihak Beacukai terkait informasi adanya pengiriman paket mencurigakan melalui jasa ekspedisi di wilayah Kalimantan Timur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pengawasan terhadap dua lokasi pengiriman paket di wilayah Tenggarong dan Balikpapan. Pada 30 April 2025 sekitar pukul 15.00 WITA, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang mengambil paket di salah satu jasa ekspedisi di Tenggarong.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pengambilan paket dilakukan atas perintah oknum anggota Polri berinisial YBK. Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap paket lain yang berada di Balikpapan.

Saat dilakukan pemeriksaan bersama saksi, petugas menemukan sebanyak 20 cartridge liquid vape yang mengandung narkotika golongan II jenis Hexahydrocannabinol (HHC) atau cairan narkotika sintetis. Berdasarkan hasil laboratorium forensik resmi, cairan tersebut dinyatakan positif mengandung zat terlarang.

Hasil pendalaman penyidikan mengungkap bahwa tersangka YBK diduga telah beberapa kali memerintahkan pengambilan paket serupa menggunakan identitas pengirim dan penerima yang sama. Penyidik mencatat sedikitnya lima kali pengiriman paket dengan total sekitar 100 cartridge liquid vape narkotika.

Pada 1 Mei 2025 dini hari, tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba bersama Bidpropam Polda Kaltim mengamankan YBK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan gelar perkara yang melibatkan pengawasan internal Bidpropam, Itwasda, dan Bidkum, status YBK resmi dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain proses pidana, yang bersangkutan juga akan menjalani proses pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri.

Dirresnarkoba menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Kapolda Kaltim dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk apabila melibatkan anggota kepolisian sendiri.

“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur, termasuk apabila melibatkan oknum anggota Polri,” tegas Dirresnarkoba.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Kaltim menyampaikan bahwa terhadap tersangka juga akan diproses melalui mekanisme sidang kode etik profesi Polri. Sanksi terberat yang dapat dijatuhkan berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Polda Kaltim memastikan proses hukum terhadap tersangka akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidik juga terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan guna mempercepat proses pemberkasan perkara.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkotika dalam bentuk cairan vape yang mulai marak ditemukan. Cairan tersebut dapat mengandung zat berbahaya dan termasuk narkotika sesuai regulasi terbaru Kementerian Kesehatan. (Iwan)

Lebih baru Lebih lama