WARTA HUMAS POLRI

Sudah Viral, Galian C Sambaliung Diduga Tetap Berjalan, Truk Tanah Bebas Melintas di Jalan Umum



BERAU — Aktivitas dugaan galian C berupa pengerukan gunung dan pengangkutan tanah urug di wilayah Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, terus menjadi sorotan masyarakat. Meski telah ramai diperbincangkan dan viral di tengah publik, aktivitas tersebut disebut masih tetap berjalan tanpa hambatan berarti.

Lokasi aktivitas berada di kawasan Jalan SM Bayanuddin, dekat SPBU baru Jalan Poros Sambaliung dan area PLTD Sambaliung. Warga menilai keluar masuk kendaraan pengangkut material tanah berlangsung secara terang-terangan dan nyaris tanpa henti. Truk-truk pengangkut tanah juga disebut bolak-balik melintasi jalan umum yang digunakan masyarakat setiap hari, sehingga memicu keluhan warga terkait debu, kondisi jalan, hingga potensi membahayakan pengguna jalan lainnya.

Masyarakat menilai aktivitas tersebut terkesan bebas beroperasi meski telah menjadi perhatian publik. Kondisi itu memunculkan berbagai pertanyaan terkait legalitas izin usaha, dokumen lingkungan hidup, hingga pengawasan dari instansi terkait.

Warga meminta Polda Kalimantan Timur, Polres Berau, serta Kodam VI/Mulawarman segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas tersebut, termasuk mengecek izin operasional, asal-usul material tanah, penggunaan jalan umum untuk mobilitas angkutan material, hingga dampak lingkungan yang diduga ditimbulkan akibat aktivitas pengerukan tersebut.

Di tengah masyarakat berkembang dugaan bahwa aktivitas galian C tersebut seolah sulit tersentuh hukum karena tetap berjalan meski sudah viral dan menjadi sorotan publik. Bahkan, sebagian warga menduga adanya perlindungan dari oknum tertentu sehingga aktivitas itu terkesan berjalan tanpa rasa takut. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai legalitas aktivitas maupun dugaan adanya keterlibatan pihak tertentu.

Apabila aktivitas tersebut terbukti tidak memiliki izin resmi, maka dapat mengacu pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, apabila ditemukan adanya kerusakan lingkungan akibat aktivitas pengerukan dan distribusi material tanah, maka dugaan pelanggaran juga dapat mengacu pada Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Masyarakat menegaskan aparat penegak hukum tidak boleh tutup mata terhadap dugaan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Penindakan yang profesional dan tanpa tebang pilih dinilai penting agar tidak muncul persepsi di tengah publik bahwa hukum lemah terhadap pihak tertentu yang diduga memiliki pengaruh kuat. (TIM)

Lebih baru Lebih lama