BERAU, KALTIM – Aktivitas bongkar muat cangkang kelapa sawit kembali terpantau berlangsung di Kampung Tubaan, Kecamatan Tabalar, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Kamis (18/6/2026). Kegiatan tersebut dilaporkan menggunakan fasilitas jetty milik PT DJA yang berada di wilayah kampung tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, jetty PT DJA diketahui merupakan terminal khusus (tersus) yang selama ini digunakan untuk kegiatan bongkar muat komoditas batu bara. Namun pada Kamis siang, terlihat sejumlah armada dump truck melakukan pengangkutan dan pemuatan cangkang kelapa sawit menuju fasilitas tersebut.
Salah seorang sopir dump truck yang ditemui di lokasi mengaku hanya menjalankan tugas pengangkutan sesuai instruksi yang diterimanya.
“Kami mengangkut cangkang ini dari PT Pesona Sawit Abadi, ada juga dari PT Tanjung Buyu Perkasa. Kami hanya menjalankan pekerjaan untuk mengantar dan membongkar muatan di jetty Tubaan,” ujarnya.
Muncul dugaan bahwa penggunaan terminal khusus yang diperuntukkan bagi kegiatan tertentu untuk aktivitas bongkar muat cangkang kelapa sawit perlu ditinjau kesesuaiannya dengan perizinan dan ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian pemanfaatan fasilitas dengan izin operasional yang dimiliki, hal tersebut berpotensi menjadi pelanggaran terhadap regulasi kepelabuhanan.
Selain itu, sejumlah pihak menilai aktivitas tersebut perlu mendapat pengawasan dari instansi berwenang guna memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk pemenuhan kewajiban administrasi dan penerimaan negara yang berlaku.
Mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, terminal khusus hanya dapat digunakan sesuai fungsi dan peruntukan yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah. Pemanfaatan fasilitas di luar perizinan yang dimiliki dapat dikenakan sanksi administratif maupun ketentuan hukum lainnya sesuai hasil pemeriksaan otoritas terkait.
Sehubungan dengan itu, masyarakat meminta Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kabupaten Berau, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap legalitas aktivitas bongkar muat cangkang kelapa sawit di jetty tersebut.
Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pemanfaatan fasilitas kepelabuhanan serta menjamin seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT DJA maupun instansi terkait mengenai status perizinan dan legalitas aktivitas bongkar muat cangkang kelapa sawit yang berlangsung di lokasi tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan. (TIM)

