WARTA HUMAS POLRI

Kapolda Kaltim Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Penculikan dan Kematian Anak di Kutai Timur

Balikpapan, 4 Juni 2026 – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan meninggalnya seorang anak berusia 7 tahun di Kabupaten Kutai Timur.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Kalimantan Timur, , dalam konferensi pers yang digelar di Balikpapan, Kamis (4/6/2026).

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolda Inspektur Jenderal Polisi Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H. didampingi oleh Kabid Humas Polda Kaltim, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim, Kapolres Kutai Timur, serta sejumlah pejabat terkait.

Mengawali keterangannya, Kapolda menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban atas peristiwa tragis yang menimpa anak berinisial MRP (7).

"Kami dari jajaran Polda Kalimantan Timur menyampaikan rasa belasungkawa dan duka cita yang mendalam atas peristiwa yang menimpa korban serta keluarga yang ditinggalkan. Semoga keluarga diberikan kekuatan, ketabahan, kesabaran, dan keikhlasan dalam menghadapi musibah ini," ujar Kapolda.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus bermula pada Minggu, 1 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 WITA. Saat itu, korban yang sedang bermain di sekitar lingkungan tempat tinggalnya di Jalan Pasundan, Kampung Tator, Kecamatan Sangatta Utara, tidak pulang saat dipanggil ibunya.

Setelah melakukan pencarian dan tidak menemukan korban, keluarga memperoleh informasi dari teman-teman bermain korban bahwa anak tersebut terakhir kali terlihat bersama seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih, mengenakan helm merah dan jaket ojek online.

Pada Selasa, 2 Juni 2026 sekitar pukul 00.30 WITA, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kutai Timur. Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan dari Polda Kaltim dan Polres Kutai Timur segera melakukan penyelidikan intensif melalui olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, serta penelusuran rekaman CCTV.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku yang diketahui bekerja sebagai pengemudi ojek online. Pelaku kemudian diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 20.30 WITA di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat.

Saat menjalani pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah melepaskan korban di kawasan Taman Venus, Jalan Bukit Pelangi, Sangatta. Namun setelah dilakukan pencarian di lokasi tersebut, korban tidak ditemukan.

Petugas kemudian memperluas area pencarian ke sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan keberadaan korban. Hasilnya, pada Rabu, 3 Juni 2026 sekitar pukul 11.30 WITA, korban ditemukan mengapung di pinggir Sungai Sangatta, tepatnya di belakang Masjid Agung kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta.

Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.

Kapolda menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami motif serta rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia. Polisi juga telah mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

"Kami akan menuntaskan penanganan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi antara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda hi Kalimantan Timur dan Polres Kutai Timur dalam merespons laporan masyarakat serta mengungkap fakta di balik peristiwa yang menyita perhatian publik tersebut. 

Jurnalis- Iwan 

Penerbit- H.Dege

Lebih baru Lebih lama