WARTA HUMAS POLRI

Pelabuhan Tikus di Gurimbang Diduga Jadi Jalur Distribusi BBM Ilegal, APH Diminta Turun Tangan

BERAU– Aktivitas dua kapal ponton yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kampung Gurimbang, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, menjadi sorotan masyarakat. Kedua kapal tersebut terekam berada di lokasi dan diduga melakukan aktivitas bongkar muat BBM secara rutin melalui jalur yang disebut-sebut sebagai pelabuhan tidak resmi atau "pelabuhan tikus".

Berdasarkan keterangan sejumlah warga setempat, yang tidak mau disebutkan identitasnya, bahwa aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara terang-terangan. Warga menyebut, BBM yang dibawa oleh kapal-kapal tersebut diduga dipindahkan ke mobil tangki sebelum kemudian didistribusikan ke sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kecamatan Sambaliung.

Salah satu kapal yang terlihat di lokasi merupakan kapal kayu hasil modifikasi yang diduga milik seorang pengusaha berinisial CC. Menurut informasi yang dihimpun, kapal tersebut telah dirakit sedemikian rupa sehingga mampu mengangkut BBM hingga sekitar 35 ton. Sementara itu, sebuah kapal tongkang yang berada di sampingnya juga diduga mengangkut BBM dengan kapasitas lebih dari 50 ton.

Warga mengaku heran lantaran aktivitas bongkar muat BBM yang diduga ilegal tersebut seolah luput dari pengawasan aparat penegak hukum (APH). Padahal, kegiatan tersebut disebut berlangsung secara terbuka dan kerap menjadi perhatian masyarakat sekitar.

"Kegiatan bongkar muat ini sudah sering terlihat. Warga mengetahui aktivitas tersebut, namun hingga kini belum ada tindakan tegas yang terlihat dari aparat terkait," ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Informasi mengenai dugaan aktivitas distribusi BBM ilegal ini kini mendapat perhatian publik Berau. Selain diduga tidak memiliki legalitas yang jelas, lokasi bongkar muat yang digunakan juga disebut berada di jalur pelabuhan tidak resmi yang berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang pelayaran maupun migas.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian, TNI AL, KSOP/KUPP Berau, serta instansi terkait lainnya segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas kedua kapal tersebut. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah kegiatan yang dilakukan telah memenuhi ketentuan hukum atau justru mengarah pada praktik distribusi BBM ilegal yang merugikan negara.

Ancaman Hukum

Apabila terbukti melakukan pengangkutan dan/atau niaga BBM tanpa izin usaha yang sah, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. 

Selain itu, apabila ditemukan adanya pelanggaran terkait penggunaan pelabuhan tanpa izin atau aktivitas kepelabuhanan yang tidak sesuai ketentuan, pelaku juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran beserta peraturan turunannya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik kapal, aparat penegak hukum, maupun KUPP Berau terkait dugaan aktivitas pengangkutan dan bongkar muat BBM ilegal tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang. (TIM)

Lebih baru Lebih lama