Penajam Paser Utara – Sebagai wujud transparansi informasi publik dan komitmen dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat, Polres Penajam Paser Utara (PPU) menggelar konferensi pers terkait hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana kriminalitas dan penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap jajaran Polres PPU. Kegiatan tersebut berlangsung di Mako Polres PPU, Kamis (4/6/2026).
Konferensi pers dipimpin oleh Wakapolres Penajam Paser Utara Kompol Roganda, S.H., mewakili Kapolres PPU AKBP Andreas Alex Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasat Reskrim Polres PPU AKP Hendry, Kasat Resnarkoba Polres PPU IPTU I Gede Wijaya, S.H., para Pejabat Utama Polres PPU, Ps. Kasihumas Polres PPU, serta insan pers dari berbagai media cetak, elektronik, televisi, , dan media online di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Konferensi pers dilaksanakan untuk menyampaikan kepada masyarakat mengenai keberhasilan jajaran Polres PPU dalam mengungkap berbagai kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya. Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban institusi kepada publik atas pelaksanaan tugas penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Dalam keterangannya, Kompol Roganda menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh personel Polres PPU yang didukung oleh sinergi dan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Menurutnya, menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat bukan hanya menjadi tanggung jawab Polri semata, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu, Polres PPU terus berupaya meningkatkan kepercayaan publik melalui pelayanan yang cepat, responsif, dan humanis.
"Pengungkapan berbagai kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Penajam Paser Utara dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah. Kami akan terus melakukan langkah-langkah pencegahan maupun penegakan hukum terhadap setiap bentuk tindak pidana yang dapat meresahkan masyarakat," ujar Kompol Roganda.
Pada kesempatan tersebut, Kasat Reskrim AKP Hendry memaparkan berbagai capaian pengungkapan perkara yang berhasil ditangani Satreskrim Polres PPU. Sementara itu, Kasat Resnarkoba IPTU I Gede Wijaya, S.H. menjelaskan upaya berkelanjutan yang dilakukan jajarannya dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan stabilitas sosial masyarakat.
Selain penindakan hukum, Polres PPU juga terus mengedepankan langkah preventif melalui kegiatan penyuluhan, sosialisasi, edukasi hukum, patroli rutin, serta pembinaan kepada masyarakat guna mencegah terjadinya tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba.
Lebih lanjut, Wakapolres PPU mengajak masyarakat untuk semakin aktif berperan dalam menjaga keamanan lingkungan dengan tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu kamtibmas. Polres PPU telah menyediakan Layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses masyarakat selama 24 jam secara gratis untuk melaporkan tindak kriminalitas, gangguan keamanan, kecelakaan lalu lintas, maupun kejadian darurat lainnya yang membutuhkan kehadiran polisi.
"Layanan Call Center 110 merupakan sarana bagi masyarakat untuk berkomunikasi langsung dengan kepolisian. Kami mengajak seluruh warga Kabupaten Penajam Paser Utara untuk memanfaatkan layanan tersebut apabila membutuhkan bantuan atau mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas di lingkungannya," jelasnya.
Menurut Wakapolres, informasi yang cepat dan akurat dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengambil langkah penanganan secara cepat dan tepat. Oleh sebab itu, sinergi antara Polri dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif.
Melalui konferensi pers ini, Polres PPU berharap masyarakat semakin memahami pentingnya peran bersama dalam menjaga keamanan wilayah. (DEGE)
