WARTA HUMAS POLRI

BPK Soroti Pengelolaan Pajak Daerah, BPPDRD Balikpapan Siap Tindak Lanjuti Temuan dalam Dua Bulan

BALIKPAPAN, - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah Pemerintah Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2024 belum optimal. Menindaklanjuti temuan tersebut, Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Idham Mustari, menegaskan pihaknya akan menjadikan hasil pemeriksaan BPK sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola perpajakan daerah.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK disebutkan realisasi pendapatan pajak daerah Balikpapan pada 2024 mencapai Rp809,67 miliar atau 84,52 persen dari target sebesar Rp958 miliar.

Selain capaian penerimaan yang belum memenuhi target, BPK juga menemukan tiga apartemen di Balikpapan belum ditetapkan sebagai wajib pajak PBJT Jasa Perhotelan, meski unit-unit di dalamnya dipasarkan sebagai penginapan harian melalui berbagai platform digital.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham Mustari mengatakan pihaknya akan melakukan pembenahan terhadap sistem pendataan, pengawasan, dan pengendalian potensi pajak daerah.

"Terkait hasil pemeriksaan BPK, BPPDRD akan menjadikannya sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola, meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap proses pendataan serta mengoptimalkan potensi pendapatan pajak daerah," ujarnya saat dikonfirmasi media ini, Rabu (8/7/2026).

Menurut Idham, belum optimalnya realisasi pendapatan pajak dipengaruhi beberapa faktor, mulai dari kepatuhan wajib pajak yang masih perlu ditingkatkan, potensi pajak yang belum terdata secara menyeluruh, hingga dinamika kondisi ekonomi yang memengaruhi penerimaan daerah.

Terkait temuan tiga apartemen yang belum ditetapkan sebagai wajib pajak PBJT Jasa Perhotelan, Idham menjelaskan kondisi tersebut tidak bisa disamaratakan karena karakteristik penyewaan unit apartemen berbeda-beda.

Ia menjelaskan, sebagian apartemen di Balikpapan menggunakan sistem jual beli putus antara pengembang dan pembeli. Selanjutnya, pemilik unit menyewakan apartemen secara bulanan maupun tahunan, sementara sebagian lainnya disewakan kembali secara harian oleh agen.

"Untuk penyewaan harian atau sampai 30 hari sesuai ketentuan, agen yang melakukan usaha tersebut telah ditetapkan sebagai wajib pajak perhotelan," jelasnya.

Hingga saat ini, kata Idham, BPPDRD telah mendata sebanyak 23 agen penyewaan apartemen harian dan telah melakukan pemanggilan berdasarkan data kontak yang diperoleh dari pihak pengembang.

Namun demikian, proses pendataan masih menghadapi sejumlah kendala di lapangan. Salah satunya karena agen penyewaan kerap berganti nomor kontak dan melakukan promosi melalui media sosial seperti Instagram maupun TikTok sehingga alur transaksi sulit ditelusuri.

Selain itu, pemeriksaan langsung di apartemen juga sering terkendala karena pengelola menganggap kegiatan tersebut dapat mengganggu kenyamanan penghuni dan privasi pemilik unit.

Meski demikian, Idham memastikan BPPDRD telah melakukan penelusuran dan verifikasi lapangan terhadap aktivitas penyewaan apartemen sebagai bagian dari tindak lanjut atas temuan BPK.

Untuk potensi pajak yang belum tergali dari penyewaan apartemen tersebut, ia mengakui hingga kini pihaknya masih melakukan proses penghitungan berdasarkan data transaksi dan hasil verifikasi sehingga belum dapat menyampaikan angka pasti.

"Tahun 2025 sampai 2026 pembayaran akan kami sampaikan. Nilai pastinya masih dalam proses penghitungan berdasarkan data transaksi dan hasil verifikasi sehingga belum dapat disampaikan secara final," katanya.

Idham juga menegaskan tidak terdapat kendala regulasi yang berarti dalam penetapan wajib pajak. Tantangan utama justru berada pada proses identifikasi pelaku usaha, validasi data, serta memastikan aktivitas penyewaan memenuhi ketentuan perpajakan daerah.

Sebagai tindak lanjut atas rekomendasi BPK, BPPDRD akan melakukan pendataan ulang objek pajak, memperbarui basis data wajib pajak, meningkatkan pengawasan, serta menyurati pengembang maupun pemilik apartemen agar mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.

Pendataan ulang terhadap apartemen di Kota Balikpapan juga telah berjalan secara bertahap untuk memastikan seluruh objek pajak yang memiliki potensi penerimaan dapat terdaftar sebagai wajib pajak.

Idham menargetkan seluruh tindak lanjut atas rekomendasi BPK tersebut dapat mulai diselesaikan dalam waktu sekitar dua bulan ke depan.

"Temuan BPK akan segera kami tindak lanjuti. Pelaksanaannya ditargetkan sekitar dua bulan ke depan dengan komitmen menyelesaikannya secepat mungkin sesuai ketentuan," tegasnya. 

Menanggapi pemberitaan terkait temuan tersebut, Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham Mustari, menegaskan bahwa data yang menjadi dasar pemberitaan merupakan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Tahun Anggaran 2024 dan bukan merupakan kondisi terbaru.

"Perlu kami sampaikan bahwa itu adalah data hasil LHP BPK Tahun 2024, bukan kondisi yang terbaru. Seluruh rekomendasi yang diberikan BPK atas temuan tersebut telah kami tindak lanjuti dan telah selesai sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Idham.

Ia menambahkan, BPPDRD tetap berkomitmen melakukan pembaruan data, pengawasan, dan optimalisasi penerimaan pajak daerah secara berkelanjutan agar tata kelola perpajakan di Kota Balikpapan semakin baik dan seluruh potensi pajak dapat tergali secara optimal. (tim)

Lebih baru Lebih lama