WARTA HUMAS POLRI

Disperkim Balikpapan: Baru 23 Perumahan Serahkan PSU, Ratusan Pengembang Diminta Segera Penuhi Kewajiban

BALIKPAPAN, - Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan mengungkapkan masih rendahnya tingkat penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan kepada Pemerintah Kota Balikpapan. Dari sekitar 200 perumahan yang terdaftar, baru sekitar 23 perumahan yang telah menyelesaikan proses penyerahan PSU.

Kepala Bidang (Kabid) PSU Disperkim Kota Balikpapan, Edy Saputra, membenarkan kondisi tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa (7/7/2026). Menurutnya, angka tersebut masih jauh dari harapan dan menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah untuk mendorong kepatuhan para pengembang.

"Benar, saat ini baru kurang lebih sekitar 23 perumahan yang sudah menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kota Balikpapan. Kalau dibandingkan dengan jumlah perumahan yang ada, tentu ini masih sangat kecil dan menjadi tantangan bagi kami ke depan," kata Edy.

Ia menjelaskan, penyerahan PSU merupakan kewajiban setiap pengembang setelah pembangunan perumahan selesai. Aset tersebut nantinya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk pengelolaan dan pemeliharaan sehingga dapat dimanfaatkan masyarakat secara optimal.

Edy menegaskan, Disperkim telah menyediakan mekanisme yang relatif mudah bagi pengembang untuk melakukan penyerahan PSU, mulai dari tahapan administrasi hingga proses verifikasi lapangan.

"Prosesnya sebenarnya tidak rumit. Pemerintah sudah menyiapkan mekanisme dan pendampingan agar pengembang dapat menyelesaikan administrasi penyerahan PSU dengan baik," ujarnya.

Meski demikian, di lapangan masih ditemukan sejumlah kendala. Salah satunya adalah masih adanya pengembang yang belum menyelesaikan kewajibannya sesuai ketentuan. Bahkan, terdapat beberapa kawasan perumahan yang pengembangnya sudah tidak lagi aktif sehingga proses penyerahan aset menjadi terkendala.

"Kendala yang kami hadapi di antaranya ada pengembang yang belum menyelesaikan kewajibannya. Ada juga perumahan yang pengembangnya sudah tidak ada atau meninggalkan proyek, sehingga proses penyerahan PSU menjadi lebih sulit untuk diselesaikan," jelasnya.

Disperkim berharap para pengembang dapat segera memenuhi kewajibannya dengan menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kota Balikpapan. Langkah tersebut dinilai penting agar pengelolaan infrastruktur lingkungan, seperti jalan, drainase, ruang terbuka hijau, dan fasilitas umum lainnya dapat dilakukan secara maksimal oleh pemerintah demi kepentingan masyarakat. (ydar)

Lebih baru Lebih lama