Kutai Kartanegara – Unit Reserse Kriminal Polsek Muara Kaman, Polres Kutai Kartanegara, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang disertai dugaan penadahan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Pengungkapan perkara ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/08/VII/2026/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK MUARA KAMAN/POLRES KUTAI KARTANEGARA/POLDA KALTIM, tertanggal 10 Juli 2026.
Peristiwa pencurian diduga terjadi di sebuah rumah di Desa Muara Kaman Ulu, RT 006, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara. Korban diketahui meninggalkan rumahnya selama beberapa hari untuk menghadiri acara keluarga di Tenggarong.
Saat kembali pada 3 Juni 2026, korban mendapati rumah dalam keadaan telah dibobol. Dua tabung gas LPG 3 kilogram hilang, sementara kondisi kamar berantakan akibat diacak-acak pelaku. Setelah dilakukan pengecekan, korban juga kehilangan satu unit laptop ASUS warna merah maroon, satu unit telepon genggam Vivo Y21, satu joran pancing, serta sebuah tas laptop. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp10.785.000.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Muara Kaman berhasil mengamankan seorang pria berinisial FA, yang diduga sebagai pelaku utama pencurian. Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela belakang menggunakan obeng sebelum mengambil sejumlah barang milik korban.
Penyidikan kemudian berkembang hingga mengarah kepada seorang pria berinisial S, yang diduga turut berperan sebagai penadah. Polisi menduga tersangka menerima, menggadaikan satu unit laptop senilai Rp3.500.000, serta menjual dua tabung gas LPG 3 kilogram seharga Rp200.000. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menduga tersangka mengetahui bahwa barang tersebut berasal dari tindak pidana dan memperoleh keuntungan dari transaksi tersebut.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop ASUS warna merah maroon, dua tabung gas LPG 3 kilogram, satu joran pancing, dan satu tas laptop.
Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Muara Kaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah memeriksa saksi-saksi, melakukan penyitaan barang bukti, serta melengkapi berkas penyidikan.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 476 juncto Pasal 477 ayat (1) huruf e serta Pasal 591 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Kutai Kartanegara menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kriminal agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (DEGE)
