WARTA HUMAS POLRI

Bapemperda DPRD Balikpapan Evaluasi Revisi Perda PSU, Disperkim Targetkan Tuntas 2026

BALIKPAPAN, – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan mengevaluasi proses Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) usulan Pemerintah Kota Balikpapan Tahun 2026 melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (10/8/2026).

Salah satu materi yang menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut yakni rencana kelanjutan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) pada Kawasan Perumahan.

Kepala Bidang PSU Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan, Edy Saputra, mengatakan pihaknya mendukung proses pembahasan yang dilakukan DPRD dan siap menindaklanjuti hasil RDP tersebut.

“Ya, terkait RDP kemarin memang menjadi peran dan fungsi DPRD. Disperkim mendukung dan siap menindaklanjutinya,” kata Edy.

Menurutnya, Disperkim menjadi salah satu perangkat daerah yang diundang untuk memberikan informasi terkait usulan kelanjutan revisi Perda Nomor 5 Tahun 2013, khususnya setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penyerahan PSU.

Edy menjelaskan, revisi regulasi tersebut diperlukan untuk menyesuaikan ketentuan daerah dengan regulasi terbaru sekaligus memperkuat landasan hukum dalam pelaksanaan urusan perumahan dan kawasan permukiman di Kota Balikpapan.

“Sebagaimana diketahui, Disperkim sebagai salah satu yang diundang menyampaikan informasi usulan kelanjutan atas rencana revisi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyerahan PSU pada Kawasan Perumahan pasca terbitnya Permendagri 15/2026 tentang Penyerahan PSU,” jelasnya.

Ia menargetkan proses revisi Perda tersebut dapat dituntaskan pada 2026. Dengan demikian, regulasi tersebut diharapkan masuk sebagai salah satu produk legislasi daerah yang menjadi dasar hukum pelaksanaan urusan sektor perumahan dan kawasan permukiman (PKP) di Balikpapan.

“Ditargetkan tahun 2026 ini akan tuntas dan menjadi salah satu produk legislasi daerah dari kelompok Peraturan Daerah yang nantinya menjadi payung hukum dalam pelaksana urusan sektor PKP di Balikpapan,” tegas Edy.

Sementara itu, RDP Bapemperda DPRD Balikpapan menjadi bagian dari evaluasi terhadap perkembangan Propemperda usulan Pemkot Balikpapan Tahun 2026. Pembahasan dilakukan untuk memastikan setiap rancangan peraturan daerah dapat diproses sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Evaluasi juga diarahkan untuk memastikan materi Raperda memiliki relevansi dengan kebutuhan masyarakat serta mendukung arah pembangunan daerah.

Dalam konteks PSU perumahan, keberadaan regulasi yang jelas dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dalam proses penyediaan dan penyerahan fasilitas PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah.

Dengan revisi Perda Nomor 5 Tahun 2013, Pemkot Balikpapan diharapkan memiliki payung hukum yang lebih sesuai dengan perkembangan regulasi nasional, sekaligus memperkuat pelaksanaan urusan PKP di daerah.

Pembahasan tersebut sekaligus menegaskan fungsi legislasi DPRD dalam memastikan setiap produk hukum daerah tidak sekadar memenuhi aspek administratif, tetapi memiliki substansi yang jelas, dapat diterapkan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dengan target penyelesaian pada 2026, revisi Perda PSU diharapkan menjadi salah satu regulasi strategis yang memperkuat tata kelola perumahan dan kawasan permukiman di Kota Balikpapan. (tim/ydar)

Lebih baru Lebih lama