WARTA HUMAS POLRI

GALIAN C SAMBALIUNG BERAU KEMBALI BEROPERASI, USAI SEMPAT TUTUP KINI AKTIVITAS DIPERTANYAKAN

BERAU — Aktivitas yang diduga merupakan galian C di Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, kembali berjalan. Setelah sempat berhenti, aktivitas pengerukan dan pengangkutan material tanah urug dilaporkan warga kembali berlangsung seperti sediakala.

Hari ini, media kembali mendatangi lokasi yang disebut masyarakat berkaitan dengan aktivitas galian C yang diduga berada di lahan milik atau terkait pihak berinisial GNW. Dari informasi masyarakat, kegiatan tersebut sebelumnya sempat tidak terlihat. Namun belakangan, kendaraan pengangkut material kembali keluar-masuk lokasi.

Kondisi tersebut sontak kembali menjadi sorotan. Sebab, berhentinya aktivitas selama ini sempat menimbulkan harapan bahwa persoalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat sedang mendapat perhatian. Namun kini, aktivitas kembali terlihat.

Lokasi berada di kawasan Jalan SM Bayanuddin, tidak jauh dari SPBU baru Jalan Poros Sambaliung dan kawasan PLTD Sambaliung. Lalu lintas kendaraan pengangkut material di jalan umum juga menjadi perhatian warga karena berpotensi menimbulkan debu, mempercepat kerusakan jalan, serta mengganggu keselamatan pengguna jalan apabila tidak dikelola sesuai ketentuan.

Pertanyaan publik pun kembali mengemuka: atas dasar izin apa aktivitas tersebut berjalan?

Masyarakat meminta pemerintah daerah bersama instansi teknis dan aparat penegak hukum tidak hanya menunggu laporan, tetapi turun langsung memeriksa lokasi. Legalitas kegiatan, status perizinan, dokumen lingkungan, asal-usul material, hingga penggunaan jalan umum dinilai perlu diperiksa secara menyeluruh.

Jika kegiatan tersebut memang memiliki legalitas lengkap, masyarakat tentu berharap pihak berwenang dapat memberikan penjelasan secara terbuka sehingga tidak muncul dugaan dan spekulasi berkepanjangan.

Sebaliknya, apabila ditemukan adanya kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan, masyarakat meminta agar dilakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku.

Informasi di lapangan juga menyebut adanya dugaan keterkaitan aktivitas tersebut dengan pihak berinisial GNW. Namun sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari GNW maupun instansi berwenang yang dapat memastikan status kepemilikan atau keterlibatan pihak tersebut.

Media menegaskan, penyebutan inisial tersebut masih sebatas informasi yang berkembang di masyarakat dan bukan kesimpulan mengenai kesalahan seseorang. Konfirmasi dan hak jawab tetap terbuka bagi pihak yang disebut maupun pihak terkait lainnya.

Kini perhatian publik tertuju kepada Polda Kalimantan Timur, Kodam VI/Mulawarman, Polres Berau, serta instansi teknis terkait. Apakah aktivitas tersebut akan diperiksa secara menyeluruh atau kembali dibiarkan berjalan tanpa kejelasan?

Masyarakat hanya meminta satu hal: kepastian hukum.

Jika legal, jelaskan legalitasnya. Jika ditemukan pelanggaran, tegakkan aturan. Jangan sampai aktivitas yang telah berulang kali menjadi keluhan masyarakat justru terus berjalan sementara publik hanya disuguhi tanda tanya.

Sebab, ketika aktivitas kembali berjalan setelah sempat berhenti, yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar diamnya mesin untuk beberapa hari, melainkan kepastian apakah kegiatan tersebut benar-benar memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku. (TIM)

Lebih baru Lebih lama