WARTA HUMAS POLRI

Kepala DPPR Balikpapan Buka Suara soal RDP IMTN, (Ch) Disebut Tengah Diproses Inspektorat dan BKPSDM

BALIKPAPAN, – Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kota Balikpapan, Irma Pertiwi Aryana Musa, ST, MSi, memberikan tanggapan terkait hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Balikpapan yang membahas persoalan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN).

RDP tersebut digelar pada Selasa (1/9/2026) atas permintaan Aliansi Masyarakat Balikpapan. Salah satu agenda yang dibahas berkaitan dengan dugaan IMTN palsu serta wacana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) tentang IMTN.

Kepada media ini, Rabu (2/9/2026), Irma mengatakan DPPR mendapatkan informasi adanya IMTN palsu dari laporan masyarakat dan setelah dicek oleh staf IMTN dipastikan memang palsu.

“Kalau IMTN palsu kami tidak tahu, Pak. Tapi informasi itu dari ormas, staf DPPR,” ujar Irma.

Ia menjelaskan, informasi mengenai persoalan tersebut juga berkaitan dengan laporan organisasi masyarakat (ormas) yang menyebut nama salah seorang staf DPPR, (Ch).

Menurut Irma, pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap (Ch). Namun, dalam proses tersebut diketahui yang bersangkutan beberapa hari berturut-turut tidak masuk kerja.

“Laporan ormas seperti itu. Namanya (Ch). (Ch) kami cari juga karena beberapa hari berturut-turut tidak masuk kerja,” jelasnya.

Irma menegaskan, persoalan kedisiplinan (Ch) saat ini telah masuk dalam proses pemeriksaan oleh Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan.

“Sedang diproses oleh BKPSDM dan Inspektorat atas dugaan tindakan tidak disiplin,” katanya.

Disebut Menyulitkan Masyarakat

Dalam RDP bersama DPRD Balikpapan, Irma juga menyampaikan bahwa dirinya mendengar adanya keluhan masyarakat terkait pelayanan IMTN yang dinilai menyulitkan.

“Yang saya dengar di RDP, IMTN menyulitkan masyarakat,” ungkapnya.

Namun, terkait dugaan adanya IMTN palsu, Irma menegaskan pihaknya masih menunggu proses pemeriksaan dan audit dari instansi yang berwenang.

Ia mengatakan (Ch) telah diproses secara administratif dan akan diberikan tindakan sesuai hasil pemeriksaan.

“(Ch) kan sudah diproses di Inspektorat dan BKPSDM,” tegas Irma.

Menurutnya, tindakan lebih lanjut terhadap (Ch) akan menunggu hasil audit Inspektorat.

“(Ch) diberikan tindakan tegas. Tunggu hasil proses audit dari Inspektorat dan ditindaklanjuti BKPSDM,” ujarnya.

(Ch) Berstatus P3K

Irma juga menjelaskan status kepegawaian (Ch). Menurutnya, (Ch) saat ini berstatus sebagai tenaga kontrak P3K yang berada dalam pembinaan BKPSDM.

“(Ch) sebagai tenaga kontrak P3K dengan BKPSDM,” jelasnya.

Ia menambahkan, sebelum berstatus P3K, (Ch) merupakan tenaga bantuan (naban) dan telah bekerja di lingkungan DPPR sejak sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala DPPR Kota Balikpapan.

“(Ch) sebelum P3K dia naban. Sebelum saya di sini, (Ch) sudah di DPPR,” ungkap Irma.

Menunggu Hasil Pemeriksaan

Terkait seluruh persoalan yang muncul dalam RDP, termasuk dugaan IMTN palsu dan dugaan pelanggaran disiplin pegawai, Irma menyatakan pihaknya menyerahkan proses pemeriksaan kepada lembaga yang memiliki kewenangan.

Hasil pemeriksaan Inspektorat nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya yang akan ditindaklanjuti oleh BKPSDM.

“Jadi kita tunggu hasil proses audit dari Inspektorat, kemudian ditindaklanjuti oleh BKPSDM,” pungkasnya.

RDP antara Aliansi Masyarakat Balikpapan dan DPRD Kota Balikpapan tersebut menjadi bagian dari upaya untuk memperoleh penjelasan mengenai pelaksanaan IMTN, termasuk berbagai keluhan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan serta dugaan adanya dokumen IMTN yang dipersoalkan.

Hingga kini, dugaan mengenai IMTN palsu maupun persoalan yang dikaitkan dengan (Ch) masih memerlukan proses pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut. Seluruh pihak yang disebut dalam persoalan tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan sesuai ketentuan yang berlaku. (tim)

Lebih baru Lebih lama