BALIKPAPAN – Polda Kalimantan Timur mengungkap 163 kasus tindak pidana narkotika selama periode Januari hingga pertengahan Februari 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 202 tersangka berhasil diamankan.
Capaian itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Kaltim, Kamis (26/2/2026), yang dipimpin Wakapolda Kalimantan Timur Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan instansi penegak hukum, serta mitra terkait.
Wakapolda menegaskan, pengungkapan ratusan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen institusi dalam mendukung program nasional pemberantasan narkotika.
“Pengungkapan ini adalah wujud nyata komitmen Polda Kaltim dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi kinerja Direktorat Reserse Narkoba dan seluruh jajaran Satresnarkoba di wilayah hukum Polda Kaltim yang dinilai konsisten melakukan penindakan.
Sita Sabu Hampir 8 Kilogram
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menjelaskan, dari 163 perkara yang ditangani, penyidik menyita sejumlah barang bukti narkotika.
“Barang bukti sabu yang diamankan kurang lebih hampir 8 kilogram, ekstasi hampir 2.000 butir, serta obat daftar G,” ungkapnya.
Menurutnya, tingginya angka pengungkapan menunjukkan bahwa Kalimantan Timur masih menjadi wilayah rawan peredaran narkotika, baik jenis sabu, ekstasi, maupun obat-obatan terlarang lainnya.
Empat Daerah Dominan
Dari total kasus yang diungkap, empat wilayah tercatat memiliki angka pengungkapan cukup tinggi, yakni Balikpapan, Samarinda, Kutai Kartanegara, dan Berau.
Penindakan juga dilakukan hampir di seluruh kabupaten/kota di wilayah hukum Polda Kaltim, termasuk Penajam Paser Utara.
Dua Bandar Ditangkap, Tiga DPO
Dari 202 tersangka yang diamankan, dua orang di antaranya diidentifikasi sebagai bandar dan telah ditahan. Sementara tiga bandar lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan dalam pengejaran aparat.
Penangkapan terhadap para bandar dilakukan di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Samarinda, Balikpapan, dan Kutai Kartanegara.
Pelajar Turut Terlibat
Data kepolisian mencatat adanya keterlibatan pelajar dalam perkara tersebut. Dari total tersangka, empat orang berusia 16–19 tahun, 56 orang berusia 20–29 tahun, dan 142 orang berusia di atas 30 tahun.
“Ini menjadi perhatian serius bagi kami. Peredaran narkoba tidak hanya menyasar pelajar sebagai pengguna, tetapi juga sudah memanfaatkan mereka sebagai kurir,” kata Romylus.
Puluhan Ribu Jiwa Berpotensi Terselamatkan
Dalam pemaparannya, kepolisian menyebut satu gram sabu rata-rata dapat digunakan oleh lima orang. Dengan total barang bukti sabu seberat 7.998 gram yang disita, potensi penyalahgunaan yang dapat dicegah diperkirakan mencapai sekitar 40.000 jiwa.
Jika ditambah dengan barang bukti ekstasi, narkotika sintetis, serta obat-obatan daftar G yang turut diamankan, maka dalam kurun waktu satu bulan terakhir diperkirakan sebanyak 43.761 jiwa dapat terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Polda Kaltim menegaskan tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga langkah preventif melalui edukasi di sekolah dan kampus serta membuka layanan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Konferensi pers ditutup dengan sesi tanya jawab antara jajaran kepolisian dan awak media nasional maupun lokal. (DEGE)

